Kasus Positif COVID-19 di Kalteng Kembali Bertambah
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Kasus Positif COVID-19 (Virus Corona) di Kalimantan Tengah (Kalteng) bertambah 4 kasus, yakni 3 kasus ditemukan di Kota Palangka Raya dan 1 kasus baru di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan demikian, jumlah kasus positif COVID-19 di Kalteng hingga saat ini mencapai 227 kasus. Informasi tersebut disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng dalam rilisnya hari ini, Jumat (15/5/2020) pukul 15.00 WIB.
Dalam rilis hari ini juga diinformasikan bahwa pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan sebanyak 129 orang atau berkurang 2 orang dari hari sebelumnya, Kamis (14/5/2020). Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia sampai saat ini berjumlah 11 orang atau sama dengan hari sebelumnya.
Sementara itu, pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 6 orang menjadi 87 orang. Keenam orang yang dinyatakan sembuh tersebut berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 1 orang, Kabupaten Barito Selatan 2 orang, Kabupaten Barito Utara 1 orang, dan Murung Raya 2 orang.
Data lain dari rilis Gugus Tugas COVID-19 Kalteng hari ini menunjukkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berkurang 22 orang menjadi 214 orang dengan jumlah ODP terbanyak terdapat di Kota Palangka Raya, yakni 80 orang. Untuk Orang Kontak Erat Tanpa Gejala (OTG), yang semula berjumlah 1.325 orang kini berkurang 1 orang menjadi 1.324 orang dengan jumlah OTG terbanyak terdapat di Kabupaten Murung Raya, yakni 619 orang. Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), belum ada perubahan dan masih berjumlah 65 orang pada hari ini.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran beserta Tim Gugus Tugas COVID-19 Kalteng terus melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menangani penyebaran Virus Corona di Bumi Tambun Bungai, seperti meningkatkan sosialisasi protokol COVID-19 atau pola hidup bersih dan sehat di tengah pandemi, membagikan bantuan masker, hingga bantuan sosial berupa Sembako atau uang tunai.
Pola hidup bersih dan sehat yang digencarkan dalam rangkaian sosialisasi tersebut, antara lain mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, physical distancing, dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Sanksi tegas dapat diberikan kepada masyarakat apabila terus saja tidak mengindahkan imbauan pemerintah, terlebih lagi Provinsi Kalteng khususnya Kota Palangka Raya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mana ditetapkan pembatasan waktu beraktivitas bagi masyarakat pada pagi maupun malam hari. (ran/renn/nov/eka)