Dipimpin Menkopolhukam, Sekda Kalteng Ikuti Rakorsus Virtual Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri yang digelar secara virtual melalui konferensi video dari Aula Jayang Tingang (AJT), Komplek Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya pada Jumat (18/9/2020) siang.
Rakorsus ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra.
Rakorsus ini dihadiri juga secara virtual oleh Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Pejabat mewakili Panglima TNI, dan Pejabat mewakili Kapolri, serta diikuti oleh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bersama dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia atau yang mewakili.
Saat memberikan kata pengantar, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan tujuan penyelenggaraan Rakorsus tersebut. “Hari ini kita adakan Rakorsus Setingkat Menteri dan Kelembagaan Terkait untuk membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19,” ungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Salah satu hal yang menjadi perhatian serius dalam Rakorsus ini adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada. “Tanggal 23 September itu ada event politik di berbagai daerah yang sangat potensial menimbulkan kerumunan dan mungkin suasana politik yang sekurang-kurangnya hangat karena akan ada pengumuman bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak terus melaju dalam kontestasi Pilkada. Nah, di situ kerawanan terhadap protokol Covid-19,” beber Menkopolhukam.
Pada akhir Rakorsus tersebut, Menkopolhukam menegaskan bahwa protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak dapat berjalan dengan baik, lancar, dan aman dari Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah langkah antisipasi terhadap berbagai tindakan pelanggaran yang didukung sinergisitas dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), dan tentu saja adanya penegakan hukum yang konsisten dan tegas.
“Antisipasi ke tindak keributan atau kerumunan atau demo, bukan hanya di Kantor KPUD, tetapi juga di jalan-jalan, supaya diantisipasi. Dalam rangka itu, supaya dilakukan (beberapa) pendekatan. Pertama, sinergi antar aparat, baik aparat penegak hukum maupun aparat institusi-institusi administratif birokrasi. Kedua, supaya ada ketegasan dan konsistensi penindakan bagi pelanggar. Ketiga, supaya dilakukan sosialisasi tentang penindakan-penindakan yang telah dilakukan suatu daerah,” tegas Menko Mahfud MD.
Tampak pula hadir bersama Sekda mengikuti kegiatan Rakor via konferensi video di AJT tersebut, antara lain Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kajati Mukri, Kabinda Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, Asintel Korem 102/Pjg, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Anggota KPU Kalteng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Agus Pramono, Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng Baru, serta Kepala Biro Pemerintahan Akhmad Husain. (set/eka)