Satgas Penanganan Covid-19: Presiden Jokowi Putuskan Kebijakan PPKM Level 4 di Sejumlah Kabupaten/Kota Diperpanjang
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, sebagaimana Satgas Pusat, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Presiden.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Presiden juga mengakui bahwa pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang. Menurutnya, pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian. Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
Di samping itu, Kepala Negara juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya. “Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insya Allah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19,” tandasnya.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Jumlah akumulasi data perkembangan Covid-19 sampai dengan hari ini, Rabu (3/8/2021), yaitu sebanyak 293 orang terkonfirmasi positif, dengan total kasus mencapai 35336 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 384 orang, dengan total kasus mencapai 30578 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 29 orang, sehingga total menjadi 1176 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,3%.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 293 orang, yaitu di Palangka Raya 73 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Timur 18 orang, Kotawaringin Barat 20 orang, Lamandau 3 orang, Sukamara 6 orang, Seruyan 11 orang, Pulang Pisau 16 orang, Kapuas 67 orang, Gunung Mas 11 orang, Barito Selatan 2 orang, Barito Timur 3 orang, Barito Utara 49 orang, dan Murung Raya 12 orang, sehingga dari semula sebanyak 35043 orang menjadi 35336 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 384 orang, yaitu di Palangka Raya 84 orang, Kotawaringin Timur 3 orang, Kotawaringin Barat 38 orang, Lamandau 8 orang, Sukamara 151 orang, Seruyan 19 orang, Pulang Pisau 18 orang, Kapuas 40 orang, Gunung Mas 15 orang, Barito Timur 5 orang, dan Murung Raya 3 orang, sehingga dari semula 30194 orang menjadi 30578 orang. Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 71 orang, sehingga dari semula 104 orang menjadi 175 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap orang 104 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 120 orang, sehingga dari semula 3702 orang menjadi 3582 orang.
Lebih lanjut, Zonasi RT Kasus Aktif mengalami penurunan 5 RT, sehingga dari semula Zona Merah 2 RT (0,02%) menjadi 1 RT (0,01%), RT Zona Oranye 67 RT (0,63%) menjadi 66 RT (0,62%), dan RT Zona Kuning 1123 RT (10,63%) menjadi 1120 RT (10,60%). Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (5,6%), sehingga dari semula 66,7% menjadi 61,1%, di mana ada 4 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Murung Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Palangka Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,3%), sehingga dari semula 57,2% menjadi 57,5%, di mana ada 5 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Murung Raya, Barito Selatan, Palangka Raya, Kapuas, dan Kotawiringin Timur. Capaian target vaksinasi, yaitu Nakes Tahap I sebesar 109,36% dan Tahap II sebesar 103,03%, Pelayan Publik Tahap I sebesar 136,60% dan Tahap II sebesar 77,22%, Lansia Tahap I sebesar 21,60% dan Tahap II sebesar 14,40%, Masyarakat Umum dan Rentan Tahap I sebesar 7,64% dan Tahap II sebesar 3,13%, serta Remaja Tahap I sebesar 0,19% dan Tahap II sebesar 0,00%.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai sebaran Covid-19. (rik)