Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Solusi Efisien Pembayaran Non Tunai
Sekda Kalteng Nuryakin menghadiri Sosialisasi Permendagri RI Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD di Aula Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Kamis (16/3/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sebagai langkah dalam persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Acara sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin di Aula Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng pada Kamis (16/3/2023). “Saya menyambut baik dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap setiap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, didampingi oleh PPK-SKPD, PPTK, serta Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD,” kata Sekda Nuryakin mengawali sambutannya.
Penggunaan KKPD ini menjadi solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemprov Kalteng. Hal ini senanda dengan penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam situs resminya bahwa penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP, serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja (tidak menambah utang negara).
Senada disampaikan Sekda Kalteng bahwa KKPD diharapkan bermanfaat dalam menekan jumlah peredaran uang tunai. “Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah Daerah, maka diharapkan pembayaran menggunakan uang tunai dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan pihak bank, sehingga dapat menekan jumlah uang tunai yang beredar,” jelasnya.
Selain itu, Sekda Kalteng juga mengajak para peserta sosialisasi untuk dapat berperan aktif dan memanfaatkan pertemuan hari ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait penggunaan KKPD. “Diharapkan, setelah mengikuti sosialisasi ini, para peserta sudah memahami penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dengan sepenuhnya dan sebaik-baiknya,” kata Sekda.
Sekda pun menyampaikan terima kasih kepada para pembicara/narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. “Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas upaya dan kerja sama yang telah dilakukan, sehingga acara sosialisasi dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan,” pungkas Sekda Kalteng mengakhiri sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi kali ini. (renn/ben)