Penuhi Amanat UU KIP, PPID Biro Adpim Setda Kalteng Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
Tim PPID Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng dan PPID Utama Provinsi Kalteng Berfoto Bersama Seusai Menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan di Aula Kanderang Tingang Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Senin (3/6/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang salah satu kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.
Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum atau publik serta didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka. Di mana, apabila kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, maka informasi tersebut harus ditutup dan/atau sebaliknya.
Memenuhi amanat UU KIP tersebut, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi untuk sejumlah informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Provinsi Kalteng.
Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, pada Senin (3/6/2024) di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalteng, Tim PPID Pelaksana Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng memenuhi undangan PPID Utama Provinsi Kalteng untuk melakukan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.
Saat membuka kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy mengatakan bahwa sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PERKI Nomor 1 Tahun 2017.
“Seperti ini, sudah tepat PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi kepada PPID Utama. Namun, saat ini masih banyak OPD di lingkup Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalteng menetapkan sendiri Informasi publiknya yang dikecualikan,” jelas Erwindy yang menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemprov Kalteng.
Sementara itu, Tim PPID Pelaksana Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa sejumlah usulan informasi publik yang dikecualikan telah disusun pada 9 Agustus 2023, antara lain terkait Biodata Pegawai ASN Lingkup Setda Provinsi Kalteng; Hasil Evaluasi Sehubungan dengan Kapasitas, Intelektualitas, dan Rekomendasi Kemampuan Pegawai ASN Lingkup Setda Provinsi Kalteng; serta Kode Akses Elektronik, Sistem Keamanan Elektronik, dan Sistem Manajemen Database.
Kegiatan Uji Konsekuensi ini nantinya akan menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.
Untuk diketahui, Badan Publik memang mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi, tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas, dan harus ada argumentasi yang rasional dengan tetap berpegang pada asas bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian, sedikit yang dikecualikan, serta sifatnya ketat dan terbatas. (ran/foto: dok. diskominfosantik kalteng)