Pelaku Perjalanan Internasional Harus Mematuhi Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Minggu (28/2/2021). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan, dalam surat edaran, diatur bahwa pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan. Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun, bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Dalam masa karantina, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi pelaku perjalanan WNA, menggunakan biaya mandiri. “Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Terkait reinfeksi pada pelaku perjalanan yang sebelumnya telah sembuh dari Covid-19 namun didapati positif sebelum masuk Indonesia, berdasarkan studi ilmiah, hal ini memang mungkin terjadi. Karena pada prinsipnya, infeksi pada setiap orang menimbulkan efektivitas antibodi yang berbeda-beda, baik dari kadar maupun jangka waktunya. “Virus Sars-Cov2 adalah tipe Virus Corona yang baru, sehingga imunitas yang terbentuk setelah terpapar masih menjadi tanda tanya bagi para ilmuwan dan hasil studi masih bersifat dinamis,” jelas Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 juga mengimbau para petugas di lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik pada WNI maupun WNA yang masuk Indonesia agar para pendatang mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat masuk Indonesia. Wiku pun berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa menghargai dan mematuhi protokol ini karena ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah impor kasus Covid-19.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengatakan penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup adalah tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Minggu (28/2/2021), di mana pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 74 orang, dengan total kasus mencapai 13.846 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 64 orang, dengan total kasus mencapai 12.289 orang. Dan, total pasien dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 2 orang, dengan total kasus 358 orang dan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,6%.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 74 orang, yaitu di Palangka Raya 20 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 8 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Kapuas 4 orang, dan Murung Raya 33 orang, sehingga dari semula sebanyak 13772 orang menjadi 13846 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 64 orang, yaitu di Palangka Raya 6 orang, Kotawaringin Timur 3 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 33 orang, Barito Utara 2 orang, dan Murung Raya 11 orang, sehingga dari semula 12225 orang menjadi 12289 orang. Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 23 orang, sehingga dari semula 230 orang menjadi 207 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 68 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 8 orang, sehingga dari semula 1191 orang menjadi 1199 orang.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, diingatkan untuk mematuhi Wajib 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya. (rik)