Gubernur: Tingkatkan Koordinasi, Komunikasi Antar Instansi, serta Perkuat Sinergitas Pemerintah Daerah dalam Upaya Cegah dan Berantas Korupsi di Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran membuka secara resmi Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda) Se-Kalimantan Tengah bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (05/04/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengungkapkan, “Kondisi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Kalteng, rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2020 sebesar 82,78%, turun sekitar 8,22% apabila dibandingkan capaian tahun 2019 yang sebesar 91%. Sementara itu, capaian MCP tahun 2020 untuk tingkat Pemerintah Daerah se-Kalteng adalah sebesar 64% atau turun 5% apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 69%. Penurunan capaian MCP pada tahun 2020 ini disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain terjadinya keterlambatan penyerahan RAPBD, masih minimnya SDM PPBJ, masih belum lengkapnya Peraturan Daerah di beberapa sektor terkait 8 area intervensi, pemungutan pajak yang masih belum optimal, pengelolaan dan sertifikasi aset yang belum maksimal, pengelolaan dana desa yang masih perlu mendapat perhatian, serta belum optimalnya presentasi yang diraih oleh beberapa kabupaten.”
Ditambahkan pula, untuk tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2020 untuk Pemerintah Provinsi Kalteng adalah 100%, dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 Orang. Sedangkan Tingkat Kepatuhan Pemda se-Kalteng, adalah 91,12% per 29 Maret 2021. “Saya harapkan angka ini dapat terus ditingkatkan,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Selanjutnya pelaporan gratifikasi di wilayah Provinsi Kalteng pada tahun 2020 ada sebanyak 6 pelaporan, yaitu berasal dari di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kalteng saat ini menjadi salah satu piloting pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan untuk tahun 2021 akan difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota, percepatan penetapan kawasan hutan, dan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih. Capaian realisasi penerimaan Anggaran Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021 sampai tanggal 11 Maret 2021 adalah sebesar Rp 536.520.636.401 atau 11,29% dari target sebesar Rp 4,7 triliun.
Berdasarkan data manajemen aset daerah hingga saat ini, terdata jumlah aset tanah di Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng berjumlah 17.436, dengan kondisi 5.286 sudah bersertipikat dan 12.150 belum bersertipikat. Sedangkan data aset tanah Pemda, baik provinsi maupun kabupaten, yang masih berada di kawasan hutan ada sebanyak 950 lahan dengan luas 7.440.129 m². Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyatakan, “Menjadi perhatian khusus bagi kami di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menata dengan lebih baik lagi dalam melakukan manajemen dan pendayagunaan terhadap aset daerah. Saya harapkan dalam kesempatan yang baik ini agar KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dapat terus melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam rangka Manajemen Aset Daerah,” terang Gubenur.
Pemerintah Provinsi Kalteng bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng memiliki komitmen kuat dalam upaya memberantas korupsi, sebagai salah satu langkah untuk membawa masyarakat Kalteng menuju kondisi yang lebih baik. Dalam rangka meningkatkan kinerja, khususnya capaian 8 area intervensi, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta perhatian dari seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap beberapa hal, yakni agar seluruh stakeholders terkait, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, berperan aktif sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing. Selanjutnya, agar seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja untuk mengoptimalkan capaian kinerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan, di samping meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergitas Pemda dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalteng.
Pada acara ini dilakukan penyerahan sertifikat tanah dari Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Daerah kepada Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Selatan, serta dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Gubernur Kalteng beserta Walikota Palangka Raya dan Bupati 13 Kabupaten yang turut disaksikan oleh direktur KPK wilayah III Koordinasi dan Supervisi Bahtiar Ujang Purnama.
Tampak hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Walikota Palangka Raya, Bupati atau yang mewakili se-Kalteng, serta Inspektur Provinsi Kalteng. (din/eka)