Top Menu

  • Alur Permohonan PPID
  • ARTIKEL
  • BERITA
  • Blog
  • Cart
  • Checkout
  • Contact Us
  • EMAIL
  • FOTO
  • GALERI
  • Home Page
  • Home Page Eight
  • Home Page Five (No Sidebar)
  • Home Page Four
  • Home Page Seven
  • Home Page Six
  • Home Page Three
  • Home Page Two
  • INFOGRAFIS
  • KONTAK
  • LPPD Tahun 2018
  • My Account
  • Player Embed
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
  • PROFIL
  • Profil PPID
  • Sample Page
  • Search Videos
  • Shop
  • SIARAN PERS
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • Struktur Organisasi PPID
  • TUGAS DAN FUNGSI
  • Tugas dan Wewenang PPID
  • User Videos
  • VIDEO
  • VIDEO
  • Video Category
  • Video Tag
  • VISI DAN MISI
  • Visi dan Misi PPID

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK

logo

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur mengenai Pembatasan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur mengenai Pembatasan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19

By Biro Adpim
16/04/2021
2066
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan sosialisasi secara daring melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II Kantor Gubernur, Jumat (16/4/2021).

Sebagaimana diberitakan, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau  perjalanan orang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19. Secara garis besar, Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam sosialisasi di Ruang Rapat Bajakah hari ini, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, serta Mewakili Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng.

Sementara itu, sosialisasi ini diikuti secara daring, antara lain oleh Kapolda Kalteng yang dalam hal ini diwakili Direktur Lalu Lintas. Sosialisasi juga diikuti secara daring oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya, Korsatpel UPPKB Pasar Panas Barito Timur, Korsatpel UPPKB Anjir Serapat Kapuas, serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Se-Kalteng.

Dalam sambutannya, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Surat Edaran ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang pada bulan Suci Ramadhan dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan moda transportasi laut dan udara, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan angkutan darat, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan,” papar Sekda.

Untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dijelaskan Sekda, akan dilakukan oleh Polda Kalteng, Korem 102/Panju Panjung, dan Bupati/Wali Kota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum. Dalam hal ini, semua elemen tersebut akan bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Lebih lanjut dalam jumpa pers seusai kegiatan, Sekda Fahrizal Fitri menjelaskan Surat Edaran ini sedianya berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021. Namun, guna mengakomodasi keinginan berbagai pihak terkait untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat, agen-agen perjalanan, atau pihak-pihak terkait lainnya, maka Surat Edaran ini akan berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan.

Sekda berharap sosialisasi ini akan memberikan kesamaan persepsi pada semua stakeholder dalam melakukan monitoring perjalanan orang masuk ke Provinsi Kalteng. “Nanti akan dilakukan lagi evaluasi dan koordinasi dengan pihak Kabupaten. Jadi, kita ingin kesamaan gerak kita dalam melakukan pembatasan pergerakan ini. Pada masing-masing wilayah, harus memiliki atau melakukan operasi dengan standar yang sama. Jangan sampai ada yang lengah atau tidak tertib. Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini. Saya minta Kepala Daerah juga ikut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini,” pungkas Sekda Fahrizal Fitri.

Ditemui usai kegiatan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran ini, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, dan udara diminta segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng. “Nanti akan ada rapat lagi untuk pelaksaaan teknis lebih lanjut di lapangan,” jelas Yulindra.

Terkait ditemukannya surat laboratorium kesehatan (Labkes) palsu, Dedy berharap ada data terpadu untuk database Labkes di Indonesia ke depannya agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Untuk implementasinya, antara lain dengan penggunaan barcode yang dapat menunjukkan keaslian hasil tes Covid-19. (ran/boy)

TagsCOVID-19pembatasanperjalanansosialisasiSurat Edaran
Previous Article

Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 ...

Next Article

1.772 Orang Positif Covid-19 Wilayah Kalteng Masih ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Harus Ikuti Arahan Kemendikbud

    22/11/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Satgas Kalteng: Kolaborasi Pentaheliks Penting Bagi Keberhasilan Penanganan Covid-19

    06/11/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Penggunaan Masker Terbukti Ampuh Cegah Virus ke Dalam Tubuh

    20/02/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng Berada pada Resiko Tinggi (Zona Merah), Terus Terapkan Wajib 4M

    14/12/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Covid-19 Task Force Asks Travelers to Do Self-Quarantine for 5 Days

    19/05/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Kalteng: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam Banjir dan Bencana Non Alam Covid-19

    17/11/2021
    By Biro Adpim

  • Pemerintah

    Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung Hadiri Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2025

  • Umum

    Central Kalimantan Helds Mass Vaccination for Covid-19 Targeting Elderly People in 14 Regencies/Municipality

  • EkonomiUmum

    Regulatory Steps Needed to Accelerate Land Grant for Shrimp Estate in Sukamara Regency

Berita Terkait

  • 06/11/2026

    Gubernur Agustiar Sabran Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya 3 Prajurit TNI AD

  • 05/11/2026

    BRIN Gelar Pertemuan Bersama Pemprov Kalteng Bahas Inovasi Riset untuk Pemadaman Karhutla

  • 04/11/2026

    Berikan Arahan bagi Pejabat Lingkup Pemprov Kalteng, Gubernur dan Wagub Tekankan Kerja Sama dan Hindari Ego Sektoral

  • 03/11/2026

    Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri RI

  • 28/10/2026

    Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Semangat Patriotisme dan Kepedulian

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Johni Sonder, S.STP, M.Si