Tim Satgas Covid-19 Kalteng Sampaikan Panduan Berkegiatan pada Idul Adha 1442 H/2021 M
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rilis pers Sabtu (3/7/2021), menyampaikan Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait pada Idul Adha tahun ini. Sebab, pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dinilai perlu untuk dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Berikut sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
1. Malam Takbiran, diselenggarakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius).
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18-59 tahun.
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning.
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10% dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah.
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
2. Shalat Idul Adha, diselenggarakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.
b. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha oleh Pemerintah Daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan, sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas.
2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha;
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha; dan
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
3. Khutbah Idul Adha, penyampaiannya wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
a. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield).
b. Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 menit.
c. Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
d. Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
1) Berusia 18-59 tahun;
2) Dalam kondisi sehat;
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;
7) Membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah dan mukena;
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 meter; dan
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
4. Pelaksanaan Qurban, wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu 3 hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak; dan
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; dan
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Dalam rilis pers hari ini, disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga pukul 15.00 WIB, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 272 orang, yaitu di Palangka Raya 58 orang, Katingan 35 orang, Kotawaringin Timur 23 orang, Kotawaringin Barat 37 orang, Lamandau 54 orang, Sukamara 41 orang, Kapuas 13 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Timur 4 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula sebanyak 26138 orang menjadi 26410 orang.
Untuk Pasien Sembuh, ada penambahan sebanyak 133 orang, yaitu di Palangka Raya 52 orang, Katingan 8 orang, Kotawaringin Timur 28 orang, Kotawaringin Barat 5 orang, Lamandau 11 orang, Sukamara 7 orang, Pulang Pisau 5 orang, Gunung Mas 6 orang, Barito Timur 2 orang, Barito Utara 3 orang, dan Murung Raya 6 orang, sehingga dari semula 23434 orang menjadi 23567 orang.
Selanjutnya, Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 137 orang, sehingga dari semula 547 orang menjadi 684 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 99 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 129 orang, sehingga dari semula 2001 orang menjadi 2130 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 10 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 5 orang, Lamandau 1 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula 703 orang menjadi 713 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,7%. Adapun jumlah spesimen, ada penambahan sebanyak 693 orang, sehingga dari semula 161251 spesimen menjadi sebanyak 161944 spesimen.
Sementara itu, Sebaran Kasus Aktif menurut Kecamatan dan Desa/Kelurahan mengalami penurunan 2 Kecamatan dan tidak ada penambahan Desa/Kelurahan, sehingga dari semula pada 69 Kecamatan (50,74%) menjadi 67 Kecamatan (49,26%) dan 219 Desa/Kelurahan (13,05%) menjadi 219 Desa/Kelurahan (13,05%).
Zonasi RT Kasus Aktif mengalami penambahan 24 RT, sehingga dari semula Zona Merah 8 RT (0,07%) menjadi 10 RT (0,09%), RT Zona Oranye 42 RT (0,36%) menjadi 48 RT (0,41%), dan RT Zona Kuning 544 RT (4,67%) menjadi 560 RT (4,81%).
Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR) mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (3,1%), sehingga dari semula 49,9% menjadi 46,8%, di mana ada 4 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Palangka Raya, Murung Raya, Kapuas, dan Kotawaringin Barat.
Terakhir, untuk capaian target vaksinasi, Nakes Tahap I sebesar 108,68% dan Tahap II sebesar 101,70%, Pelayan Publik Tahap I sebesar 143,41% dan Tahap II sebesar 58,99%, serta Lansia Tahap I sebesar 33,82% dan Tahap II sebesar 12,01%. (ran)