Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nuryakin Ikuti Rakor Nasional Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang berlangsung secara virtual dari Ruang Kerja, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Jumat (16/7/2021).
Rapat koordinasi nasional tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tahun anggaran 2021. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Saat memberikan kata pengantar, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Dewantoro menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintah pusat di daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi, peran inilah yang ingin kita pertegas, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jelas dikatakan apa yang menjadi tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Rapat koordinasi nasional tersebut diikuti melalui video conference oleh Sekretaris Daerah; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan; Inspektur; Kepala Biro Pemerintahan; serta Kepala Biro Hukum se-Indonesia. (rik)