Penetapan Level Wilayah PPKM Juga Syaratkan Capaian Target Vaksinasi Lansia
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rilis pers Kamis (4/11/2021) menyampaikan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penentuan kriteria penetapan Level Wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, terdapat pula kriteria capaian target vaksinasi Lansia, antara lain untuk bisa mengubah PPKM Level 3 menjadi Level 2 di Kabupaten/Kota, harus memenuhi syarat capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan pada Lansia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 40%.
Sementara itu, untuk mengubah PPKM Level 2 menjadi Level 1, syaratnya adalah memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan vaksinasi dosis 1 pada Lansia mencapai minimal sebesar 60%.
“Ayo ajak orang tua untuk vaksinasi Covid-19. Vaksin melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita dari dampak yang parah bahkan risiko kematian,” imbau Tim Satgas.
Tim Satgas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mendukung program vaksinasi, disiplin menerapkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan), serta melaksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang dihimpun hari ini hingga pukul 15.00 WIB, di mana Kasus Konfirmasi ada penambahan 3 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, Kapuas 1 orang, dan Barito Selatan 1 orang, sehingga dari semula 46602 orang menjadi 46605 orang.
Untuk Pasien Sembuh, ada penambahan 4 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, Kotawaringin Barat 1 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 44984 orang menjadi 44988 orang.
Kemudian, Dalam Perawatan ada penurunan 1 orang, sehingga dari semula 37 orang menjadi 36 orang. Dan, Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1581 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,4%.
Terkait Keterpakaian Tempat Tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pada rumah sakit, Tempat Tidur intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,4%), sehingga dari 14,3% menjadi 11,9%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,8%), sehingga dari 2,6% menjadi 3,4%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%.
Sementara itu, terkait capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 1.048.329 atau sebesar 51,49% dan Tahap II sebanyak 614.715 atau sebesar 30,14%. Sedangkan capaian vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK sebanyak 71.197 atau sebesar 74,82%, dan Dosis II SMA/SMK sebanyak 30.906 atau sebesar 32,48%.
Terakhir, terkait Level PPKM Kabupaten/Kota di Kalteng berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021, Level 2 meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, dan Palangka Raya. Sedangkan Level 3, meliputi Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur. (ran)