Satgas Covid-19 Berlakukan Ketentuan Baru bagi Pelaku Perjalanan Internasional
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), mengutip Satgas Covid-19 Pusat dalam rilis pers Sabtu (4/12/2021) menyampaikan bahwa Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia dan hal ini berlaku per 3 Desember 2021.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10×24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari kedatangan dan exit test di hari ke-9. Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10×24 jam.
Dalam rilis pers hari ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga kembali mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi, menerapkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan), serta melaksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Di samping itu, dalam rilis pers hari ini, disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga pukul 15.00 WIB, di mana Kasus Konfirmasi ada penambahan 2 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 1 orang dan Seruyan 1 orang, sehingga dari semula 46675 orang menjadi 46677 orang.
Sembuh ada penambahan 2 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang dan Seruyan 1 orang, sehingga dari semula 45079 orang menjadi 45081 orang. Dalam Perawatan tidak ada penambahan, sehingga tetap 10 orang. Dan, Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1586 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pada rumah sakit, Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 19,05%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,08%), sehingga dari 1,98% menjadi 1,90%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%.
Sementara itu, untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 1.314.551 atau sebesar 64,56% dan Tahap II sebanyak 779.326 atau sebesar 38,28%. Sedangkan untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (ran)