Pemerintah Terapkan Larangan Cuti/Libur Akhir Tahun ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, dan Karyawan Swasta
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Senin (06/12/2021) pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan rilisnya kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah sepakat untuk menerapkan larangan cuti atau libur akhir tahun untuk ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta. Ini semua demi mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 baru yang kemungkinan meningkat akibat adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Lebih lanjut, dipaparkan, lonjakan angka positif Covid-19 selalu naik pesat setelah libur panjang. Hal ini disebabkan kebanyakan masyarakat menggunakan momen libur untuk bertamasya bersama keluarga, kerumunan tidak terhindarkan, dan masih banyak yang abai dengan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan libur panjang akhir tahun, termasuk memangkas cuti bersama di saat jelang perayaan Natal, 24 Desember 2021.
Selain peniadaan cuti dan libur panjang, setiap daerah juga akan memberlakukan PPKM Level 3 nasional secara serempak dan pengawasan ketat juga dilakukan di sejumlah tempat hiburan yang berpotensi didatangi banyak pengunjung dan wisatawan.
Berikut aturan yang harus diperhatikan saat PPKM Level 3 pada libur Nataru:
a. Larangan cuti selama periode Nataru bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.
b. Imbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapor pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
c. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM Level 3.
d. Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
e. Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
Selain itu, dalam aturan yang dimuat pada Inmendagri terbaru, ada larangan terkait mudik di masa libur Nataru, berikut peraturannya:
a. Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik saat libur Nataru.
b. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
c. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Selama penerapan PPKM Nataru, bagi masyarakat yang merayakan, perlu mengetahui dan mengikuti aturan ibadah Natal 2021, antara lain:
a. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes Covid-19.
b. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilakukan dengan:
• Pelaksanaan ibadah mesti dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
• Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
• Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
“Semoga kita bisa dan menyikapi dengan bijaksana aturan pemerintah, demi tujuan bersama untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dan Indonesia,” imbau Tim Satgas.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 Kalteng pada hari ini, di mana terdapat penambahan Kasus Konfirmasi sebanyak 4 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 3 orang dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46.679 orang menjadi 46.683 orang. Pasien Sembuh ada penambahan sebanyak 3 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 1 orang, Lamandau 1 orang, dan Barito Utara 1 orang, total menjadi 45.084 orang. Pasien Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 12 orang menjadi 13 orang. Kasus Meninggal tidak ada penambahan, tetap 1.586 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (1,74%), sehingga dari 23,81% menjadi 21,43%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,16%), sehingga dari 1,74% menjadi 1,90%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I bertambah sebanyak 6.613 atau 0,50% sehingga menjadi sebanyak 1.328.191 atau sebesar 65,23% dan Tahap II bertambah sebanyak 1.125 atau 0,14% sehingga menjadi sebanyak 784.217 atau sebesar 38,52%.
Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (win)