Komisi IV DPR: Relawan Pemadam Api Harus Jadi Relawan Pencegah Api
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Komisi IV DPR RI merekomendasikan bahwa relawan pemadam api nantinya akan diorientasikan menjadi relawan mencegah api. “Ke depan kita orientasikan bukan relawan pemadam api, tapi relawan pencegah api untuk berkobar,” demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (6/11/2019).
Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, Rabu (6/11/2019) pagi, rombongan Komisi IV DPR RI disambut Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy. Selanjutnya, rombongan menuju ke Taruna Jaya, Pulang Pisau. Dalam kunjungan spesifik ke Desa Tanjung Taruna kali ini, rombongan Komisi IV DPR RI terdiri atas dua wakil ketuanya, yakni Dedi Mulyadi dan Daniel Johan, serta 12 anggota dan 5 staf.
Pada kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi juga menyampaikan pihaknya menyarankan bahwa nantinya para relawan peduli api dilengkapi dengan asuransi. “Saya menyarankan relawan dilengkapi asuransi kesehatan, asuransi jaminan kecelakaan kerja, dan asuransi kematian. Nanti dicatat, tiga-tiganya dimasukkan dalam satu asuransi. Kita pasti usulkan itu,” ucapnya.
Sementara berkaitan dengan upaya ke depan yang akan lebih berorientasi pada pencegahan dibanding pemadaman api, Dedi Mulyadi mengatakan, “Nanti kita sepakati membuat regulasi. Desa yang berhasil mencegah kebakaran hutan mendapat bonus. Kemudian, bukan relawan pemadaman yang diperbanyak, tapi relawan pencegahan, sehingga di setiap daerah yang punya potensi melakukan pembukaan lahan harus didampingi relawan pencegahan kebakaran.”
Dedi Mulyadi menambahkan, alokasi anggaran desa yang berpotensi mengalami kebakaran hutan harus ditambah untuk melakukan restorasi pengelolaan hutan. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan para relawan peduli api diangkat menjadi PNS atau tenaga kontrak. “Istilahnya bisa tenaga kontrak yang digaji setiap bulan dalam waktu tertentu. Biaya recovery dari kebakaran hutan jauh lebih mahal dibanding memberi gaji untuk pencegahan,” imbuhnya.
Selain itu, dikatakan Dedi Mulyadi bahwa izin pembukaan lahan juga diperlukan. “Harus ada regulasi soal izin membuka lahan. Selama ini hanya berlaku izin lokasi dan izin pengelolaan lahan. Nanti harus ada izin pembukaan lahan,” paparnya sembari menambahkan, orang yang melakukan pembakaran atas nama korporasi tidak boleh memakai “baju baru” lagi untuk kepentingan pengelolaan kawasan hutan.
Selepas kegiatan di Pulang Pisau, rombongan Komisi IV DPR RI menyempatkan diri untuk menyambangi Tugu Soekarno, Palangka Raya. Selanjutnya, Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah digelar di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Asisten II Nurul Edy hadir mewakili Gubernur. Selain itu, acara juga dihadiri Satgas penanganan kebakaran hutan dan lahan Kalimantan Tengah. (ran/eka)