Saat Ini, Penerima Vaksin Booster Harus 18 Tahun ke Atas dan Prioritas untuk Lansia
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diketuai Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB, Jumat (14/1/2022).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022. Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 ini di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022. Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml). Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Selain itu, Surat Edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk Lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised) serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Untuk bisa mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi. Ibu hamil sendiri bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota untuk sasaran Lansia. Sedangkan dengan sasaran non-Lansia, berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai dosis cakupan Dosis 1 total minimal 70% dan cakupan Dosis 1 Lansia minimal 60%.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga total menjadi 46729 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 3 orang, sehingga total menjadi 45132 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia tidak ada penambahan, sehingga total tetap 1590 orang.
Disampaikan juga perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya sampai pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Lamandau 1 orang dan Seruyan 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46727 orang menjadi 46729 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 3 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang dan Katingan 1 orang, sehingga dari semula 45129 orang menjadi 45132 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 8 orang menjadi 7 orang. Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1590 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 2,38%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,26%), sehingga dari 1,38% menjadi 1,12%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 82,46%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi Dosis I. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3 (berlaku sampai dengan 17 Januari 2022). Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1, terdiri dari Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur; Level 2, terdiri dari Kotawaringin Barat, Katingan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya; serta Level 3 adalah Sukamara. (din)