Sudah Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tidak Wajib Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka per tanggal 8 Maret 2022, para pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat untuk perjalanan dalam negeri atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sementara itu, apabila baru menerima vaksinasi dosis pertama, dalam kondisi kesehatan khusus, atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” imbau Tim Satgas dalam rilis pers Selasa (8/3/2022).
Tim Satgas juga mengimbau masyarakat untuk bersedia divaksin dan mendukung program vaksinasi pemerintah serta melaksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Selanjutnya, dalam rilis pers hari ini, Tim Satgas menyampaikan perkembangan data Covid-19 Kalteng, di mana pada Selasa (8/3/2022), Kasus Konfirmasi ada penambahan 154 orang, yaitu di Palangka Raya 58 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Timur 13 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 7 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 9 orang, Pulang Pisau 12 orang, Kapuas 13 orang, Gunung Mas 6 orang, Barito Selatan 12 orang, Barito Timur 5 orang, Barito Utara 7 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula 54779 orang menjadi 55933 orang.
Sembuh ada penambahan 442 orang, yaitu di Palangka Raya 209 orang, Katingan 29 orang, Kotawaringin Timur 29 orang, Kotawaringin Barat 14 orang, Lamandau 9 orang, Sukamara 6 orang, Seruyan 9 orang, Pulang Pisau 17 orang, Kapuas 58 orang, Gunung Mas 18 orang, Barito Selatan 19 orang, Barito Timur 6 orang, dan Barito Utara 19 orang, sehingga dari semula 49653 orang menjadi 50095 orang.
Dalam Perawatan ada penurunan 291 orang, sehingga dari semula 3501 orang menjadi 3210 orang. Dan, Kasus Meninggal ada penambahan 3 orang, yaitu di Kotawaringin Timur 1 orang, Seruyan 1 orang, dan Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 1625 orang menjadi 1628 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,0%.
Terkait Keterpakaian Tempat Tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,63%), sehingga dari 50,00% menjadi 47,37%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,17%), sehingga dari 19,71% menjadi 17,53%, di mana ada 2 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Selatan.
Terkait capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 93,10%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I. (ran)