Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng Berada pada Risiko Sedang
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release, Jumat (11/3/2022), mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan Hasil Kategorisasi Risiko Kenaikan Kasus berdasarkan Rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 6 Maret 2022, yaitu setiap indikator (indikator epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan) diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi 4 zona risiko, yaitu: Zona Risiko Tinggi (0 – 1,8), Zona Risiko Sedang (1,81 – 2,4), Zona Risiko Rendah (2,41 – 3,0), dan Zona Tidak Terdampak (tidak tercatat kasus Covid-19 Positif).
Jika dibandingkan dengan update data mingguan sebelumnya tanggal 27 Februari 2022, maka ada 3 kabupaten yang mengalami perubahan resiko kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng, yaitu: Kabupaten Kotawaringin Timur dan Murung Raya dari risiko sedang menjadi rusiko rendah; serta Kabupaten Sukamara dari risiko rendah menjadi risiko sedang. Selanjutnya, jika dilihat secara keseluruhan pada Hasil Penilaian Risiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19, maka Provinsi Kalteng berada pada Risiko Sedang dengan skor 2,22, status terdampak. Kesimpulannya, tren jasus penyebaran Covid-19 mengalami penurunan karena sudah tidak ada Kabupaten/Kota yang berada pada Zona Risiko Tinggi.
Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng, di mana ada penambahan sebanyak 77 orang, sehingga total menjadi 55335 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 430 orang, sehingga total menjadi 51178 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak orang, sehingga total tetap menjadi 1631 orang.
Disampaikan juga perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 77 orang, yaitu di Palangka Raya 30 orang, Katingan 4 orang, Kotawaringin Timur 5 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Lamandau 1 orang, Sukamara 3 orang, Seruyan 2 orang, Pulang Pisau 6 orang, Kapuas 9 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Selatan 2 orang, Barito Timur 4 orang, Barito Utara 5 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 55258 orang menjadi 55335 orang.
Sembuh ada penambahan sebanyak 430 orang, yaitu di Palangka Raya 226 orang, Katingan 5 orang, Kotawaringin Timur 23 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Sukamara 11 orang, Seruyan 12 orang, Pulang Pisau 26 orang, Kapuas 64 orang, Barito Selatan 21 orang, Barito Timur 7 orang, dan Barito Utara 31 orang, sehingga dari semula 50748 orang menjadi 51178 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 356 orang, sehingga dari semula 2882 orang menjadi 2526 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 3 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 2 orang dan Barito Selatan 1 orang, sehingga dari semula 1628 orang menjadi 1631 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 2,9%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (7,89%), sehingga dari 42,11% menjadi 34,21%, dimana ada 1 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kota Palangka Raya. Sementara Tempat Tidur Isolasi, mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,69%), sehingga dari 16,81% menjadi 16,12%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 93,57%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 28 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, diberlakukan dua kriteria, yaitu Level 2 dan Level 3 (berlaku sampai dengan 14 Maret 2022). Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 2, yakni Kotawaringin Barat dan Sukamara: serta Level 3, yakni Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito Timur, dan Palangka Raya. (din)