Sekda Kalteng Hadiri Sosialisasi PMK Nomor 134 Tahun 2022
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menghadiri secara virtual kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 dari Ruang Rapat Bajakah, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Selasa (6/9/2022).
Kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 ini digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara hybrid.
Dalam sosialisasi ini, antara lain disampaikan latar belakang dan tujuan penetapan PMK Nomor 134 Tahun 2022. Disebutkan, di antaranya peraturan ini ditetapkan karena dilatarbelakangi munculnya gejolak energi global yang memerlukan respon kebijakan yang dapat memitigasi munculnya dampak atas kenaikan inflasi.
Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa tujuan penetapan Peraturan Menteri Keuangan ini antara lain agar Pemerintah Pusat dapat melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi dalam rangka bantalan sosial serta upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga/Instansi terkait. Turut hadir mendampingi Sekda Kalteng mengikuti kegiatan ini secara virtual, yaitu Kepala Biro Hukum Maskur serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng. (renn/ben)