Pemprov Kalteng Dampingi Kunker Komite II DPD RI, Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan untuk Pelaksanaan UU Perkebunan
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mendampingi Kunker Komite II DPD RI ke Kalteng, Senin (6/2/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mendampingi kunjungan kerja (Kunker) Komite II DPD RI ke Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kunjungan dilakukan ke Bumitama Gunajaya Agro (BGA) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (6/2/2023).
Turut hadir dalam Kunker tersebut, antara lain Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin dan anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalteng Agustin Teras Narang serta beberapa anggota Komite II DPD RI. Sementara, selain didampingi Staf Ahli Yuas Elko, rombongan didampingi Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati dan sejumlah pejabat setempat.
Yuas Elko saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyambut baik kunjungan kerja tersebut. “Seperti kita ketahui, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2014, tujuan penyelenggaraan perkebunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perlu sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan baik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota maupun perusahaan perkebunan hingga Pemerintah Pusat termasuk DPD,” ungkap Yuas Elko.
Lebih lanjut, Gubernur berharap Komite II DPD RI akan mengakomodasi aspirasi-aspirasi yang disampaikan dan memberi dukungan agar berbagai kendala yang dihadapi dapat diselesaikan.(dew/may/ben/ist)