Pemprov Kalteng Terima Dua Raperda Inisiatif Dewan
Palangka Raya – Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. “Berdasarkan pandangan dan pendapat kami, maka dengan demikian kami menyatakan menerima kedua Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing yaitu Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” kata Gubernur Kalteng dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, Senin (27/01/2020), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Wagub menyampaikan masukan dan saran, apabila dalam Raperda tentang Pembentukan Perda Provinsi Kalteng yang diajukan DPRD dan Gubernur berisi muatan materi yang sama, maka sebaiknya masuk dalam kebijakan tata cara pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA), sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dalam penyusunan Raperda.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan Perda, menurut Wagub, yaitu mengenai tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan penanggulangan bencana, di mana perlunya dipertegas antara kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota. Sedangkan mengenai pendanaan penanggulangan bencana untuk mendukung penyelenggaraan penangulangan bencana, alokasi anggaran harus memadai, terutama mengenai dana kontijensi, dana siap pakai, serta dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi yang dialokasikan.
Menyusul diterimanya kedua Raperda tersebut oleh Pemprov Kalteng, maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak tersebut melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan dihadiri pula oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (may/nov/ben/ran)