Plt. Sekda Kalteng Hadiri Rapur Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng

Plt. Sekda Kalteng Hadiri Rapur Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (10/3/2025).
Rapur dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong. Dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Dalam Rapur tersebut 7 Fraksi Partai Pendukung DPRD Provinsi Kalteng turut menyampaikan Pandangan Umum terkait Raperda yang di ajukan oleh Pemprov Kalteng dan disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 , Jumat (7/3/2025) lalu.
Fraksi-Fraksi Partai Pendukung DPRD Provinsi Kalteng, antara lain Fraksi Partai PDI-Perjuangan dengan Bambang Irawan sebagai Juru bicaranya. Faksi Partai Golkar, Okki Maulana, Fraksi Partai Gerindra Helmi, Fraksi Partai Demokrat Hero Harapano Mandouw Fraksi Partai Nasdem Toga Hamonangan Nadeak, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Habib Sayid Abdul Rahman dan Fraksi Partai Amanat Nasional Tomy Irawan Diran.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong saat menutup kegiatan Rapur Ke-6 ini mengharapkan Gubernur Kalteng segera memberikan jawaban terkait Raperda pada Rapur yang akan datang.
Sementara itu, Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun terkait dengan Raperda ini menyampaikan, “Yang pertama, ruhnya adalah dalam rangka pengendalian lingkungan yang dimana dari satu sisi sumber daya alam ini memberikan manfaat yang sebesarnya, di lain sisi lingkungan tidak boleh rusak, Rumahnya di situ, jadi ada titik keseimbangan. Kemudian yang kedua, ketika ini sudah diterbitkan perdanya, Maka pengelolaan sumber daya alam agar terkendali, sehingga Ini bisa memberikan peluang usaha bagi masyarakat, dan PAD.”
Lebih lanjut, Plt. Sekda Katma F. Dirun menegaskan bahwa Raperda ini menekankan adanya titik keseimbangan. Yang pertama, di satu sisi SDA itu memberikan manfaat untuk sumber daya ekonomi. Di lain pihak lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu di kemudian hari. Yang kedua, pengusaha masyarakat kita, pengusaha lokal, ini ada peluang usaha yang sama. Dan Yang ketiga tentu meningkatkan PAD. (may/fen)