Wagub Edy Pratowo Buka Diskusi Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI

Wagub Kalteng Edy Pratowo secara resmi membuka kegiatan Diskusi Ilmiah Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Sabtu (15/11/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo secara resmi membuka kegiatan Diskusi Ilmiah Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Sabtu (15/11/2025).
Menyampaikan sambutan Gubernur, Wagub Edy Pratowo memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan semua pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini. Tema Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI, dikatakannya, sangat selaras dengan visi misi Gubernur dan Wagub Kalteng.

Wagub pun menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas Bangsa Indonesia.
“Nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat adat Dayak, seperti gotong royong, kejujuran, rasa keadilan, dan keseimbangan dengan alam, merupakan fondasi kuat dalam membangun daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urainya.
Lebih lanjut, Wagub mengatakan pembangunan daerah tidak semata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa besar harmoni antara kemajuan dan kearifan lokal dapat terjaga. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berkomitmen meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah.
“Saya berharap kegiatan diskusi ilmiah ini menjadi wadah bertukar pikiran, menggali solusi, dan memperkuat komitmen bersama,” harap Gubernur dalam sambutan yang disampaikan Wagub Edy Pratowo.
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Elia Embang memberikan apresiasi atas antusias masyarakat dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mengikuti kegiatan ini.
Ia berharap kegiatan ini akan melahirkan pemikiran yang dapat memperkuat keberadaan Hukum Adat Dayak. Sebab, menurutnya, adat bukan sekadar simbol masa lalu, melainkan sumber nilai serta panduan moral dan sosial dalam menjalankan roda pembangunan, khususnya di Kalteng, Bumi Tambun Bungai.
Hadir pula dalam kegiatan ini, antara lain Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala OPD terkait, Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kota Palangka Raya, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pemerhati kebudayaan, Ketua Ormas dan Kerukunan Dayak, Damang Kepala Adat dan Mantir se-Kota Palangka Raya, serta Pengurus DAD dan Batamad Provinsi Kalteng. (ran/bow)















