Pemprov Kalteng Sambut Baik Pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026

Sahli Perhukpol Darliansjah mewakili Gubernur Kalteng Agustiar Sabran hadir dalam pembukaan Bimtek Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol) Darliansjah mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran hadir dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026). Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka proses observasi dan penilaian Kota Palangka Raya sebagai kandidat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Hadir dalam kegiatan ini, antara lain Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, Camat, Lurah, unsur Organisasi Kemasyarakatan, serta media massa.
Sahli Perhukpol Darliansjah dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan menyambut baik pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Provinsi Kalteng. “Besar harapan kami, Kota Palangka Raya dapat meraih predikat sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” ungkap Gubernur melalui Sahli Perhukpol.
Dengan dukungan dan komitmen bersama, lanjutnya, Gubernur yakin Kota Palangka Raya akan mampu menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Lebih lanjut, kehadiran KPK RI menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan pada koridor yang benar, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan menjelaskan Kota Palangka Raya menjadi kandidat Kota Antikorupsi di tahun 2026 bersama 2 daerah lainnya di Indonesia, yaitu Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejumlah kriteria penentuan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, meliputi Skor Monitoring Center for Prevention (MCP), Skor Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SKIP), Kepatuhan Pelayanan Publik, Maturitas SPIP, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bersih dari Kasus Hukum. “Palangka Raya nilainya sudah waspada (warna kuning), sedangkan di seluruh Kalteng rata-rata masih rentan. Nilai ini masih bisa turun atau naik. Ada yang masih perlu diperbaiki bersama-sana oleh pihak internal, eksternal, dan expert,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan terima kasih kepada KPK RI yang memberikan kesempatan Kota Palangka Raya untuk mengikuti Bimtek Kabupaten/Kota Ber-AKSI dalam rangka menuju Kota Antikorupsi di tahun 2026. “Kami Pemerintah Kota Palangka Raya menyandang antikorupsi bukan sekadar layanan administrasi, namun representasi dan komitmen nyata kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bagus, bersih, transparan, dan akuntabel, berorientasi pada output yang berdampak bagi masyarakat,” terangnya. (dew/ben)









