Hari Terakhir PSBB Periode Pertama, 8 Kasus Positif Baru Ditemukan di Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Kasus Positif COVID-19 (Virus Corona) di Kalimantan Tengah (Kalteng) bertambah 16 kasus, yakni 8 kasus baru ditemukan di Kota Palangka Raya, 1 kasus di Kabupaten Katingan, 1 kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur, 1 kasus di Kabupaten Seruyan, 4 kasus di Kabupaten Kapuas, dan 1 kasus di Kabupaten Barito Selatan. Dengan demikian, jumlah kasus positif COVID-19 di Kalteng hingga saat ini mencapai 310 kasus. Informasi tersebut disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng dalam rilisnya hari ini, Minggu (24/5/2020) pukul 15.00 WIB.
Dalam rilis hari ini juga diinformasikan bahwa pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan sebanyak 151 orang atau bertambah 5 orang dari hari sebelumnya, Sabtu (23/5/2020). Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia sampai saat ini berjumlah 17 orang atau bertambah 2 orang dari hari sebelumnya.
Sementara itu, pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 9 orang menjadi 142 orang. Sebanyak 9 orang yang dinyatakan sembuh tersebut berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 3 orang, dari Kabupaten Katingan sebanyak 2 orang, dan dari Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 4 orang.
Data lain dari rilis Gugus Tugas COVID-19 Kalteng hari ini menunjukkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berkurang 1 orang menjadi 227 orang dengan jumlah ODP terbanyak terdapat di Kota Palangka Raya, yakni 83 orang. Untuk Orang Kontak Erat Tanpa Gejala (OTG), yang semula berjumlah 1.370 orang kini bertambah 27 orang menjadi 1.397 orang dengan jumlah OTG terbanyak terdapat di Kabupaten Murung Raya, yakni 621 orang. Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), berjumlah 50 orang pada hari ini atau berkurang 16 orang dari hari sebelumnya.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran beserta Tim Gugus Tugas COVID-19 Kalteng terus melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menangani penyebaran Virus Corona di Bumi Tambun Bungai, seperti meningkatkan sosialisasi protokol COVID-19 atau pola hidup bersih dan sehat di tengah pandemi, membagikan bantuan masker, hingga bantuan sosial berupa Sembako atau uang tunai.
Pola hidup bersih dan sehat yang digencarkan dalam rangkaian sosialisasi tersebut, antara lain mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, physical distancing, dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Sanksi tegas dapat diberikan kepada masyarakat apabila terus saja tidak mengindahkan imbauan pemerintah, terlebih lagi Provinsi Kalteng khususnya Kota Palangka Raya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang direkomendasikan untuk diperpanjang. Selama masa PSBB sendiri, ditetapkan pembatasan waktu beraktivitas bagi masyarakat pada pagi maupun malam hari. (ran/din)