Update Covid-19 Per 15 Juli 2020, Pasien Sembuh di Kalteng Bertambah 9 Orang
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 kasus penyebaran Covid-19 di Kalteng berdasarkan rilis aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 hari ini, Rabu (15/7/2020).
Dalam data yang dirangkum Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalteng hingga pukul 15.00 WIB hari ini menunjukkan sebanyak 13 Kabupaten dan 1 Kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara sudah menjadi Zona Hijau karena tidak ada kasus. Kabupaten Lamandau sudah tidak ada kasus aktif selama 28 hari terakhir, sehingga secara kriteria sudah dapat dikatakan Zona Hijau, tetapi berdasarkan rilis Gugus Tugas Pusat masih dikategorikan Zona kuning. Sedangkan Kabupaten Seruyan, sudah tidak ada kasus aktif, tetapi belum mencapai 28 hari, sehingga belum dikategorikan Zona Hijau.
Dilaporkan dalam rilis Gugus Tugas Covid-19 Kalteng hari ini, ada penambahan kasus Positif di Kalteng sebanyak 12 orang, yaitu di Palangka Raya 11 orang dan di Kapuas 1 orang. Dengan penambahan ini, jumlah kasus Positif yang sehari sebelumnya sebanyak 1.246 orang, kini menjadi 1.258 orang. Namun demikian, pasien Sembuh juga ada penambahan sebanyak 9 orang, yaitu di Palangka Raya 5 orang dan di Kapuas 4 orang. Dengan penambahan ini, jumlah pasien Sembuh yang sebelumnya 786 orang, kini menjadi 795 orang.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah istilah dalam penanganan Pandemi Covid-19 mengalami perubahan, antara lain istilah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
PDP atau kasus suspek ada penambahan sebanyak 13 orang, sehingga dari semula 92 orang, kini menjadi 105 orang. ODP atau kontak erat juga mengalami penambahan sebanyak 29 orang, sehingga dari semula 205 orang, kini menjadi 234 orang dengan jumlah ODP terbanyak terdapat di Kabupaten Katingan sebanyak 95 orang. Sedangkan OTG atau kasus konfirmasi tanpa gejala yang satu hari sebelumnya berjumlah 507 orang, kini menjadi 514 orang atau mengalami penambahan sebanyak 7 orang, dengan jumlah OTG terbanyak terdapat di Kabupaten Gunung Mas, yaitu 167 orang.
Untuk kasus Positif Covid-19 yang masih dalam perawatan dilaporkan ada penambahan sebanyak 3 orang, sehingga dari semula 388 orang, kini menjadi 391 orang. Sedangkan Positif Covid-19 yang meninggal, tidak mengalami perubahan atau tetap sebanyak 72 orang. Tingkat kematian (CFR) saat ini adalah 5,72%.
Menyusul hasil penilaian resiko terkini, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, maka Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
Sementara Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan. Sedangkan untuk Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus dan berada pada Zona Tidak Ada Kasus – (Zona Hijau), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota agar memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota. Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota terus-menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng dapat menjadi Zona Hijau.
Pada kesempatan hari ini, Gubernur Sugianto Sabran secara khusus menyampaikan penegasan mengenai proses pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021. “Yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka yaitu yang berada di daerah Zona Hijau, yaitu Kabupaten Sukamara. Sedangkan yang berada pada Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR). Hal ini harus menjadi perhatian bersama karena kesehatan dan keselamatan anak didik, guru, dan petugas sekolah lainnya harus tetap diutamakan dalam proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Gubernur pun menyampaikan 5 Perintah Presiden Joko Widodo terkait penanganan Covid-19, yaitu Fokus Lakukan 3T di 8 Provinsi, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Papua. Meskipun Provinsi Kalteng tidak termasuk dalam Provinsi yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, tetapi Gubernur Sugianto Sabran tetap meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk fokus melakukan 3T, yaitu Testing, Tracing, dan Threatment, sehingga penanganan Covid-19 semakin bisa dipercepat.
Selain Fokus Lakukan 3T, Gubernur Sugianto juga menyampaikan perintah Presiden lainnya, yaitu Ingatkan Jakarta, Kendalikan Transportasi Lintas Wilayah, Masifkan Disiplin Protokol Kesehatan, dan Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Sugianto Sabran senantiasa menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah, sehingga bisa terhindar dari resiko terpapar Covid-19. (may)