Gubernur Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Tanda Tangani MoU Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng melakukan penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pidana Kerja Sosial, bertempat di Aula Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pidana Kerja Sosial.

“Penandatanganan ini bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pidana Kerja Sosial,” kata Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya di Aula Kejati Kalteng pada Kamis (18/12/2025).
Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, menurut Gubernur, sangat penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, kesepakatan dengan Kejati ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan sesuai kesepakatan hukum.
“Kesepakatan ini juga penting untuk agar pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berjalan optimal. Pidana Kerja Sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi kemanfaatan sosial,” tegasnya.
Gubernur berharap MoU ini tidak berhenti sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan konkret dan berkelanjutan.
“Semoga kerja sama ini semakin menjadi fondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan Kejati Kalteng dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng melakukan perjanjian kerja sama ini sebagai bagian dari wujud komitmen bersama dalam merealisasikan beberapa tujuan strategis.
Yang pertama, untuk menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng terkait pengamanan pembangunan strategis di bidang pemerintahan dan penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah mendukung pembangunan strategis pemerintah tersebut. JPN memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di Pusat/Daerah, maupun BUMN/BUMD.
“Eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, baik selaku tergugat maupun penggugat dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang, melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum), maupun legal audit (audit hukum),” ungkapnya.
Atas nama pribadi maupun atas nama institusi Kejati Kalteng, dirinya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Gubernur Kalteng beserta jajaran yang bersepakat bersama-sama jajaran Kejati Kalteng menandatangani perjanjian kerja sama ini.
“Yang semua itu sudah barang tentu baru akan terlaksana ketika kita memiliki semangat dan landasan komitmen serta kehendak yang sama untuk membuat Indonesia yang lebih baik, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (ira/bow)















