Gubernur Kalteng Sambut Menteri Lingkungan Hidup: Siap Satukan Langkah Atasi Karhutla

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (7/8/2025 siang.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menyambut langsung kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI) Hanif Faisol Nurofiq pada Kamis (7/8/2025) siang di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Kedatangan Menteri Hanif ke Bumi Tambun Bungai ini dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) untuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Penanggulangan Karhutla pada siang dan sore hari ini.
Dalam penyambutan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi, mencerminkan komitmen kuat antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menghadapi ancaman Karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa hingga awal Agustus 2025, jumlah titik api atau hotspot di wilayah Kalteng masih dalam kondisi terkendali berkat kesiapsiagaan jajaran Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Manggala Agni, dan para relawan. Namun, antisipasi tetap ditingkatkan agar potensi kebakaran tidak meluas.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Kita harus tetap waspada dan memperkuat sinergi, terutama menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang bisa mempercepat penyebaran api,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.
Kunker Menteri Lingkungan Hidup RI ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi nasional dalam pengendalian kKarhutla. Apel Gelar Personel dan Sarpras yang dilaksanakan juga menjadi simbol kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi bencana asap akibat Karhutla.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan wilayah terdampak demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. (ana/ben)















