Gubernur: Pelaksanaan Stranas PK untuk Memastikan Kebijakan, Progam, dan Anggaran Bermanfaat Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Agustiar Sabran hadir dalam acara Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Stranas PK di Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (8/6/2026).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Agustiar Sabran hadir dalam acara Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (8/6/2026). Acara ini digelar oleh Tim Stranas PK yang melibatkan KPK RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ungkap Gubernur dalam sambutannya.
Gubernur mengatakan Kalteng membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif serta didukung sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, dan pengambilan keputusan yang berbasis data. Untuk itu, Gubernur mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini dalam sambutannya menjelaskan bahwa kunjungannya bersama Tim Stranas PK untuk mendengarkan, berbagi, dan belajar bagaimana pencegahan korupsi bisa secara nyata diterapkan, tidak hanya sebagai slogan, tetapi masuk ke dalam proses kerja atau sistem. Ada 3 aksi utama yang diperdalam di Kalteng, yaitu aksi SIPD, aksi Pengadaan Barang dan Jasa, serta aksi terkait APIP. SIPD berkaitan dengan rencana, anggaran, penatausahaan, dan pelaporan. Pengadaan Barang dan Jasa terkait dengan regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, dan pembayaran. Sedangkan APIP, berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit, dan tindak lanjut.
Keterhubungan 3 instrumen tersebut dalam siklus pencegahan korupsi akan membuat Pemerintah Daerah memiliki basis yang kuat untuk mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan, dan keterlambatan tindak lanjut. “Kami perlu sampaikan peran Bapak/Ibu sebagai pemimpin menjadi penentu bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara ini, antara lain Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Linae Victoria Aden, sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, serta para Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kepala Bapperida/Bappeda Kabupaten/Kota se-Kalteng. (dew/bow)









