BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Gubernur Sugianto Sabran: Akan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Gubernur Sugianto Sabran: Akan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

By Biro Adpim
19/08/2020
861
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, dalam Press Release yang disampaikan oleh Juru Bicara Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas memaparkan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB dari Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalteng, Rabu, (19/08/2020).

Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum bahwa bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalteng.

Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Berikutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar. Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam setiap kesempatan, Gubernur Sugianto Sabran tidak henti-hentinya selalu mengingatkan masyarakat Kalteng agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi juga diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.

Penerapan sanksi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng guna mengatasi Pandemi Virus Corona yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, Pemerintah saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif, dan humanis kepada masyarakat.

Adapun perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 19 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sebagai berikut, terkait Kabupaten/Kota zona terdampak, sebanyak 13 Kabupaten dan 1 Kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara tidak ada kasus dan Zona Hijau.

Sementara itu, Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 33 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 10 orang, di Kabupaten Kotawaringin Barat 22 orang, dan di Kabupaten Kapuas 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 2.242 orang menjadi 2.275 orang. Untuk Pasien Sembuh, ada penambahan sebanyak 12 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 4 orang, di Kabupaten Kotawaringin Barat 3 orang, di Kabupaten Kapuas 1 orang, di Kabupaten Barito Selatan 1 orang, dan di Kabupaten Barito Timur 3 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.710 orang menjadi 1.722 orang. Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 18 orang, sehingga dari semula 410 orang menjadi 428 orang. Kasus Probable ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 32 orang menjadi 33 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 21 orang, sehingga dari semula 430 orang menjadi 451 orang. (nov/win)

Bagikan
Tagskesehatanpelanggarprotokolsanksi
Previous Article

Gubernur Kalteng Dukung Diversifikasi Pangan Lokal

Next Article

Jumlah Pasien Sembuh Kembali Bertambah, Gubernur Terus ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Momentum Idul Adha, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan sebagai Wujud Pengorbanan di Tengah Pandemi

    31/07/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Menjaga Kesehatan di Masa Pandemi Merupakan Investasi Masa Depan

    03/12/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru

    25/12/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pasien Sembuh Bertambah 51 orang, Gubernur Ingatkan untuk Tetap Menjaga Kesehatan dan Disiplin Protokol Kesehatan

    16/09/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur: Proteksi Bagi Tenaga Kesehatan Harus Mendapat Perhatian Serius

    04/09/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Layanan Kesehatan Makin Merata, Kalteng Raih Penghargaan Nasional UHC Award 2026

    28/01/2026
    By Biro Adpim

  • EkonomiUmum

    Wagub Kalteng Panen Raya di Pulang Pisau

  • Umum

    Satgas Covid-19 Pusat: Vaksin pada Ibu Hamil Diharapkan Turunkan Risiko Ibu dan Bayi Terinfeksi saat Proses Melahirkan

  • Umum

    Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Grand Launching Straregic Foresight BPK RI

Umum

Gubernur dan Wagub Kalteng Salat Idul Fitri di Masjid Raya Darussalam

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    By Biro Adpim
    20/03/2026
  • Gubernur Didampingi Wagub serta Forkopimda Kalteng Lepas Mudik Gratis

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Ramadan untuk Ojek Online, Petugas Kebersihan, dan Lembaga Sosial Rakyat

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Peningkatan Produktivitas

    By Biro Adpim
    17/03/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur dan Wagub Kalteng Salat Idul Fitri di Masjid Raya Darussalam

    By Biro Adpim
    21/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    By Biro Adpim
    20/03/2026
  • Gubernur Didampingi Wagub serta Forkopimda Kalteng Lepas Mudik Gratis

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si