Pemprov Kalteng Gelar Audensi dan Diskusi dengan Komnas HAM Terkait RUU Hukum Acara Pidana

Asisten Ekobang Herson B. Aden, mewakili Gubernur Kalteng, hadir dalam Audiensi dan Diskusi dengan Komnas HAM RI terkait Kajian dan Konsultasi Publik mengenai RUU HAP di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (17/6/2025) siang.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi kegiatan Audiensi dan Diskusi dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Audensi dan Diskusi tersebut terkait Kajian dan Konsultasi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (HAP).
“Terima kasih telah membuka ruang untuk mendengar aspirasi dan suara kami di daerah Kalimantan Tengah. Pertemuan ini bentuk komitmen kita bersama mengawal proses pembentukan peraturan penegakan hukum yang adil, transparan, dan melindungi Hak Asasi Manusia,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Herson B. Aden yang hadir mewakili Gubernur Kalteng dalam kegiatan tersebut pada Selasa (17/6/2025) siang.
Dalam acara yang digelar di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur itu, Herson mengungkapkan RUU HAP adalah pilar utama penegakan hukum pidana serta rambu-rambu untuk memastikan proses peradilan pidana yang memberikan rasa keadilan dan menghormati hak-hak dasar masyarakat.
Kajian dari Komnas HAM menekankan bahwa keadilan harus dihadirkan mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra peradilan, bantuan hukum, hingga perlindungan hak-hak korban, saksi, kelompok rentan (disabilitas, perempuan, dan Lansia), dan bahkan tersangka.
“Hak Asasi Manusia memang seharusnya menjadi nyawa dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.
Semua orang, tambahnya, sama di mata hukum tanpa memandang status sosial, ekonomi, pendidikan, agama, dan hal-hal lainnya. Karena itu, kepada semua pihak yang hadir, agar berpartisipasi aktif dalam forum diskusi kali ini.
Penyempurnaan kerangka hukum menjadi tanggung jawab bersama, baik unsur pemerintah, lembaga, pakar, praktisi, akademisi, maupun elemen masyarakat.
“Memberikan masukan dan pandangan terhadap Kajian Komnas HAM tentang Pembaruan Hukum Acara Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia sesuai dengan kondisi yang dihadapi masyarakat kita,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Abdul Haris Semendawai menuturkan pihaknya ingin mendapat aspirasi dari daerah di luar Pulau Jawa, sehingga pihaknya mendapat masukan terhadap RUU HAP.
“Masukan-masukan tersebut akan menjadi penyempurnaan bagi KUHP kita di masa mendatang,” tegasnya.
Kegiatan hari ini juga dihadiri Anggota Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing, unsur Forkopimda, serta perwakilan OPD Provinsi Kalteng. (ira/ben)















