BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Penuhi Amanat UU KIP, PPID Biro Adpim Setda Kalteng Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Penuhi Amanat UU KIP, PPID Biro Adpim Setda Kalteng Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

By Biro Adpim
03/06/2024
573
0
Share:

Tim PPID Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng dan PPID Utama Provinsi Kalteng Berfoto Bersama Seusai Menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan di Aula Kanderang Tingang Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Senin (3/6/2024).

 

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang salah satu kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum atau publik serta didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka. Di mana, apabila kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, maka informasi tersebut harus ditutup dan/atau sebaliknya.

Memenuhi amanat UU KIP tersebut, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi untuk sejumlah informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Provinsi Kalteng.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, pada Senin (3/6/2024) di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalteng, Tim PPID Pelaksana Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng memenuhi undangan PPID Utama Provinsi Kalteng untuk melakukan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.

Saat membuka kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy mengatakan bahwa sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PERKI Nomor 1 Tahun 2017.

“Seperti ini, sudah tepat PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi kepada PPID Utama. Namun, saat ini masih banyak OPD di lingkup Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalteng menetapkan sendiri Informasi publiknya yang dikecualikan,” jelas Erwindy yang menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemprov Kalteng.

Sementara itu, Tim PPID Pelaksana Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa sejumlah usulan informasi publik yang dikecualikan telah disusun pada 9 Agustus 2023, antara lain terkait Biodata Pegawai ASN Lingkup Setda Provinsi Kalteng; Hasil Evaluasi Sehubungan dengan Kapasitas, Intelektualitas, dan Rekomendasi Kemampuan Pegawai ASN Lingkup Setda Provinsi Kalteng; serta Kode Akses Elektronik, Sistem Keamanan Elektronik, dan Sistem Manajemen Database.

Kegiatan Uji Konsekuensi ini nantinya akan menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.

Untuk diketahui, Badan Publik memang mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi, tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas, dan harus ada argumentasi yang rasional dengan tetap berpegang pada asas bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian, sedikit yang dikecualikan, serta sifatnya ketat dan terbatas. (ran/foto: dok. diskominfosantik kalteng)

Bagikan
TagsInformasi DikecualikanInformasi PublikUji Konsekuensi
Previous Article

Wagub Edy Pratowo Secara Virtual Ikuti Upacara ...

Next Article

Kepengurusan PERWOSI 6 Kabupaten Dikukuhkan

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Pemprov Kalteng Gencar Sosialisasikan Gerakan 3M di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

    14/08/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Ketua TP PKK Kalteng Resmikan Klinik Pratama di Kampus IAIN Palangka Raya

    22/08/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kalteng Resmi Lantik Mabicab Kabupaten Lamandau

    15/10/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Hadiri Jalan Sehat dan Silahturahmi Kebangsaan serta Sosialisasi Pilkada di Lapangan Makorem

    25/10/2024
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pemerintah Apresiasi Pelibatan Perempuan sebagai Agen Perdamaian

    31/10/2019
    By Biro Adpim
  • EkonomiUmum

    Bundaran Besar Palangka Raya Hosted Huma Betang Night 2025, Featuring the Launch of “Car Free Night”

    14/06/2025
    By Biro Adpim

  • Siaran Pers

    100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di Tengah Pandemi

  • Umum

    Satgas Penanganan Covid-19: Usai Vaksin, Tetap Pakai Masker dan Disiplin Protokol Kesehatan

  • Umum

    Plt. Gubernur Kalteng Ikuti Upacara HUT Ke-75 TNI Secara Virtual

BERITA TERBARU

  • Wagub Hadiri Buka Puasa Bersama Majelis Wilayah KAHMI Kalteng
  • Wagub Luncurkan Aplikasi E-PAHARI dan EDC Bank Kalteng
  • Gubernur Kalteng Ikuti Tanam Jagung Serentak di Pulang Pisau
  • Gubernur Kalteng Terima Laporan Eksekutif Daerah Semester II Tahun 2025 dan Policy Brief dari BPKP
  • Pimpin Rakor Operasi Ketupat 2026, Plt. Sekda Kalteng Pastikan Arus Mudik dan Balik Kondusif

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Wagub Hadiri Buka Puasa Bersama Majelis Wilayah KAHMI Kalteng

    By Biro Adpim
    09/03/2026
  • Wagub Luncurkan Aplikasi E-PAHARI dan EDC Bank Kalteng

    By Biro Adpim
    09/03/2026
  • Gubernur Kalteng Ikuti Tanam Jagung Serentak di Pulang Pisau

    By Biro Adpim
    07/03/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si