BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Penuhi Amanat UU KIP, PPID Biro Adpim Setda Kalteng Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Penuhi Amanat UU KIP, PPID Biro Adpim Setda Kalteng Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

By Biro Adpim
03/06/2024
542
0
Share:

Tim PPID Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng dan PPID Utama Provinsi Kalteng Berfoto Bersama Seusai Menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan di Aula Kanderang Tingang Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Senin (3/6/2024).

 

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang salah satu kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum atau publik serta didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka. Di mana, apabila kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, maka informasi tersebut harus ditutup dan/atau sebaliknya.

Memenuhi amanat UU KIP tersebut, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi untuk sejumlah informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Provinsi Kalteng.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, pada Senin (3/6/2024) di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalteng, Tim PPID Pelaksana Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng memenuhi undangan PPID Utama Provinsi Kalteng untuk melakukan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.

Saat membuka kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy mengatakan bahwa sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PERKI Nomor 1 Tahun 2017.

“Seperti ini, sudah tepat PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi kepada PPID Utama. Namun, saat ini masih banyak OPD di lingkup Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalteng menetapkan sendiri Informasi publiknya yang dikecualikan,” jelas Erwindy yang menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemprov Kalteng.

Sementara itu, Tim PPID Pelaksana Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa sejumlah usulan informasi publik yang dikecualikan telah disusun pada 9 Agustus 2023, antara lain terkait Biodata Pegawai ASN Lingkup Setda Provinsi Kalteng; Hasil Evaluasi Sehubungan dengan Kapasitas, Intelektualitas, dan Rekomendasi Kemampuan Pegawai ASN Lingkup Setda Provinsi Kalteng; serta Kode Akses Elektronik, Sistem Keamanan Elektronik, dan Sistem Manajemen Database.

Kegiatan Uji Konsekuensi ini nantinya akan menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.

Untuk diketahui, Badan Publik memang mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi, tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas, dan harus ada argumentasi yang rasional dengan tetap berpegang pada asas bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian, sedikit yang dikecualikan, serta sifatnya ketat dan terbatas. (ran/foto: dok. diskominfosantik kalteng)

Bagikan
TagsInformasi DikecualikanInformasi PublikUji Konsekuensi
Previous Article

Wagub Edy Pratowo Secara Virtual Ikuti Upacara ...

Next Article

Kepengurusan PERWOSI 6 Kabupaten Dikukuhkan

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Karo Adpim Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI serta Ramah Tamah Bersama Veteran dan Pejuang

    17/08/2025
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pj. Sekda Kalteng Cek Kesiapan Pendistribusian Bantuan untuk Korban Banjir di Barito Utara dan Murung Raya

    12/09/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Di Masa PPKM, Tempat Ibadah Harus Patuhi Ketentuan Terbaru

    12/02/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Berlangsung Seru, Balapan Dunia UCI MTB Seri 3 Ditutup Penyerahan Medali oleh Gubernur Sugianto Sabran

    19/05/2024
    By Biro Adpim
  • Umum

    To Raise Awareness of Covid-19 Before Eid Al-Fitr, Central Kalimantan Government and Provincial Leadership Coordination Forum Attend Coordination Meeting With ...

    03/05/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Hadiri Coffee Morning Bersama Forkopimda Kalteng

    17/04/2025
    By Biro Adpim

  • Umum

    Angka Sembuh Covid-19 di Kalteng Terus Bertambah, Gubernur Ingatkan Warga Masyarakat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

  • Umum

    Staf Ahli KSDM Buka Festival Muharram 1444 H

  • Umum

    Update Covid-19 Kalteng Per 22 Maret 2021, Pasien Sembuh Tambah 30, Positif Tambah 87, Meninggal Tambah 1

BERITA TERBARU

  • Wagub Kalteng Hadiri Diseminasi BLUD DPD RI
  • Gubernur Agustiar Sabran Bertemu Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan di Jakarta
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027
  • Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II dari BPK Perwakilan Kalteng

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Wagub Kalteng Hadiri Diseminasi BLUD DPD RI

    By Biro Adpim
    04/02/2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Bertemu Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan di Jakarta

    By Biro Adpim
    04/02/2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si