BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 362 Desember 2024

      31/12/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 361 November 2024

      30/11/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 360 Oktober 2024

      31/10/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 359 September 2024

      30/09/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 358 Agustus 2024

      31/08/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 357 Juli 2024

      31/07/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 356 Juni 2024

      20/06/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 355 Mei 2024

      31/05/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 354 April 2024

      30/04/2024
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Penuhi Amanat UU KIP, PPID Biro Adpim Setda Kalteng Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Penuhi Amanat UU KIP, PPID Biro Adpim Setda Kalteng Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

By Biro Adpim
03/06/2024
514
0
Share:

Tim PPID Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng dan PPID Utama Provinsi Kalteng Berfoto Bersama Seusai Menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan di Aula Kanderang Tingang Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Senin (3/6/2024).

 

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang salah satu kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum atau publik serta didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka. Di mana, apabila kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, maka informasi tersebut harus ditutup dan/atau sebaliknya.

Memenuhi amanat UU KIP tersebut, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi untuk sejumlah informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Provinsi Kalteng.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, pada Senin (3/6/2024) di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalteng, Tim PPID Pelaksana Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng memenuhi undangan PPID Utama Provinsi Kalteng untuk melakukan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.

Saat membuka kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy mengatakan bahwa sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PERKI Nomor 1 Tahun 2017.

“Seperti ini, sudah tepat PPID Pelaksana mengajukan permohonan uji konsekuensi kepada PPID Utama. Namun, saat ini masih banyak OPD di lingkup Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalteng menetapkan sendiri Informasi publiknya yang dikecualikan,” jelas Erwindy yang menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemprov Kalteng.

Sementara itu, Tim PPID Pelaksana Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa sejumlah usulan informasi publik yang dikecualikan telah disusun pada 9 Agustus 2023, antara lain terkait Biodata Pegawai ASN Lingkup Setda Provinsi Kalteng; Hasil Evaluasi Sehubungan dengan Kapasitas, Intelektualitas, dan Rekomendasi Kemampuan Pegawai ASN Lingkup Setda Provinsi Kalteng; serta Kode Akses Elektronik, Sistem Keamanan Elektronik, dan Sistem Manajemen Database.

Kegiatan Uji Konsekuensi ini nantinya akan menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.

Untuk diketahui, Badan Publik memang mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi, tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas, dan harus ada argumentasi yang rasional dengan tetap berpegang pada asas bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian, sedikit yang dikecualikan, serta sifatnya ketat dan terbatas. (ran/foto: dok. diskominfosantik kalteng)

Bagikan
TagsInformasi DikecualikanInformasi PublikUji Konsekuensi
Previous Article

Wagub Edy Pratowo Secara Virtual Ikuti Upacara ...

Next Article

Kepengurusan PERWOSI 6 Kabupaten Dikukuhkan

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Asisten Pemkesra Terima Penghargaan atas Kontribusi Setda Kalteng dalam Pelaksanaan Tugas Bidang HAM

    21/08/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hadiri Gerakan Nasional Aksi Bergizi Tahun 2022

    26/10/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pemprov Kalteng Luncurkan Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

    28/01/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalteng Berkomitken Wujudkan KIP

    30/08/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Sugianto Sabran Dorong Wali Kota Palangka Raya Lakukan Langkah Strategis Hadapi Peningkatan Kasus Covid-19

    12/06/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Persiapkan Porprov XII, Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim Gelar Rapat Koordinasi

    14/03/2023
    By Biro Adpim

  • Umum

    Tren Perkembangan Penanganan Covid-19 Dinilai Semakin Baik

  • Umum

    Menpora Apresiasi Penyelenggaraan UCI MTB Eliminator World Cup 2022 di Kalteng

  • Umum

    4 Upaya Kendalikan Kasus Covid-19 Masuki Libur Natal dan Tahun Baru

BERITA TERBARU

  • Gubernur Kalteng Tinjau Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamara
  • Gubernur Agustiar Sabran Panen Udang dan Tabur Benur Udang Vaname di Kawasan Shrimp Estate Berkah
  • Kalteng Pos Rayakan HUT Ke-32, Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Transformasi Digital dan Peran Demokrasi
  • Gubernur Hadir dalam Pertemuan Kasatwil Polda Se-Kalteng dan Ajak Bangun Kebersamaan
  • Gubernur Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur Kalteng Tinjau Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamara

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Panen Udang dan Tabur Benur Udang Vaname di Kawasan Shrimp Estate Berkah

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Kalteng Pos Rayakan HUT Ke-32, Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Transformasi Digital dan Peran Demokrasi

    By Biro Adpim
    06/12/2025
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si