Pj. Sekda Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi Napza “Isen Mulang Akademi” di RSJ Kalawa Atei

Pj. Sekda Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur, meresmikan Gedung Rehabilitasi Napza “Isen Mulang Akademi” RSJ Kalawa Atei, Rabu (15/7/2026).
KAHAYAN TENGAH, PULANG PISAU – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen kuat memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza). Sebagai wujud tanggung jawab, Pemprov meresmikan gedung rehabilitasi bagi para pecandu Narkoba.

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur, meresmikan Gedung Rehabilitasi Napza “Isen Mulang Akademi” Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei pada Rabu (15/7/2026). “Gedung rehabilitasi ini merupakan wujud komitmen pelayanan kesehatan yang lebih baik, manusiawi, dan komprehensif bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” kata Pj. Sekda dalam sambutannya.
Pejabat yang bergelar dokter ini mengharapkan rehabilitasi tidak hanya berhenti menggunakan zat terlarang, melainkan proses memulihkan manusia secara utuh dan total. “Saya berharap gedung ini menjadi pusat layanan yang benar-benar hidup, tempat di mana pelayanan medis, psikologis, sosial, spiritual, dan rehabilitatif berjalan secara terpadu,” harapnya.
Sementara itu, Direktur RSJ Kalawa Atei Seniriaty mengatakan nama Isen Mulang Akademi memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat Kalteng, yakni semangat pantang menyerah, tidak mundur, dan terus berjuang. “Pemulihan bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik, lebih sehat, dan lebih berdaya,” tandasnya.
Gedung Rehabilitasi Napza milik Pemprov Kalteng ini memiliki 100 kamar tidur dan bisa menampung 70 sampai 80 orang, terdiri dari 3 dokter spesialis kejiwaan dan 1 dokter subspesialis psikiatri adiksi yang menangani gangguan akibat penyalahgunaan zat (Narkoba, alkohol, dan kecanduan perilaku), serta tenaga kesehatan yang sudah terlatih. Di Isen Mulang Akademi ini, para klien (pasien) dirawat selama 90 hari atau 3 bulan. “Narkoba persoalan yang serius dan menjadi pekerjaan bersama,” pungkasnya. (Ira/Bow)









