Pj. Sekda Kalteng Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Persetujuan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Pj. Sekda Linae Victoria Aden menghadiri Rapur Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/7/2026) malam.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Linae Victoria Aden menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (14/7/2026) malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng. Rapur yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin ini mengagendakan Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (T.A.) 2025.

Juru Bicara Banggar Sudarsono menyampaikan Hasil Rapat Gabungan Komisi pada Selasa (14/7/2026) pagi yang dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD di mana 7 Fraksi menyatakan dapat memahami substansi dan menerima Raperda Provinsi Kalteng tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seusai penyampaian Hasil Rapat Gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur yang diwakili Pj. Sekda Linae Victoria Aden dengan Pimpinan DPRD terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng T.A. 2025.
Pj. Sekda Linae Victoria Aden saat membacakan Pendapat Akhir Gubernur menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Ke-5. Sebelumnya, pembahasan Raperda telah melalui tahapan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Rapat Kerja Komisi-Komisi, dan Laporan Badan Anggaran DPRD yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik.”
Rapur Persetujuan Bersama Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pj. Sekda berharap Persetujuan Bersama Raperda ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan melalui pelayanan publik yang semakin baik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. “Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama serta rekomendasi DPRD selama proses pembahasan Raperda. Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serta acuan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” ungkapnya. (May/Lry)









