Wagub Edy Pratowo Dorong Evaluasi Pemerintah Pusat Terhadap Kebijakan Transfer Dana Daerah

Wagub Kalteng Edy Pratowo hadir dalam Rakor bersama Kementerian Keuangan RI di Lantai III Kantor Kementerian Keuangan RI, Selasa (7/10/2025).
JAKARTA – BIRO ADPIM. Penurunan alokasi Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah serta tidak menghambat pelaksanaan program-program prioritas di daerah.
Pandangan strategis tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), Selasa (7/10/2025), di Lantai III Kantor Kementerian Keuangan RI.
Wagub Edy Pratowo menjelaskan bahwa penurunan dana transfer tersebut juga terjadi secara nyata di Provinsi wilayah Kalimantan yang mengalami penurunan alokasi anggaran cukup signifikan, seperti di Kalteng yang mengalami penurunan sekitar 45%, Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar 46%, dan Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 73%.
“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional perlu ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” ujar Wagub.
Secara khusus, Wagub menyoroti permasalahan DBH yang belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah. Sebagai contoh, Kaltim yang merupakan daerah penghasil sumber daya alam hanya memperoleh DBH sekitar Rp 10 miliar, bahkan lebih rendah dari beberapa Provinsi non-penghasil. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya peninjauan terhadap formulasi pembagian yang lebih adil dan proporsional.
Namun demikian, hal tersebut diutarakan tidak dalam posisi untuk menyalahkan, sebaliknya mengajak semua pihak melihat kembali aspek keadilan fiskal.
“Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur kembali mekanisme transfer dan hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah.
Wagub menyambut baik langkah Pemerintah Pusat yang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan transfer dana daerah tahun 2026, tepatnya dalam 3 bulan pertama tahun tersebut. Ia menegaskan bahwa semangat evaluasi ini perlu diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan agar kebijakan fiskal benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di Pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” ujar Wagub.

Lebih lanjut, Wagub menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung penuh kebijakan nasional sambil berharap hasil evaluasi mendatang dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah agar proses pembangunan berjalan sejalan dengan visi kesejahteraan nasional.
“Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan konstruktif antara Pusat dan Daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wagub pada kesempatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B Aden serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Safiri. (dew/iqb/ist)















