Wagub Kalteng Hadiri Rapur DPRD, Sampaikan Pidato Gubernur terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026

Wagub Edy Pratowo menghadiri Rapur Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (13/10/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (13/10/2025).

Rapur Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 ini mengagendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar dari penentuan perencanaan belanja daerah yang sesuai dengan prioritasnya; pengelolaan belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik; rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah; serta pengalokasian anggaran untuk memenuhi belanja wajib dan program prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026.
Secara ringkas, proyeksi struktur dan volume penganggaran APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama DPRD memiliki komposisi, sebagai berikut Pendapatan Daerah Rp 7,105 triliun lebih, Belanja Daerah Rp 7,3 triliun lebih, Defisit Rp 266 miliar lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp 266 miliar lebih, SiLPA Rp 266 miliar lebih, Pencairan Dana Cadangan Rp 0 miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp 0 miliar lebih, Penyertaan Modal Rp 0 miliar lebih, Pembiayaan Netto Rp 266 miliar lebih.
Dalam Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan oleh Wagub Kalteng Edy Pratowo, disampaikan Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026 yang di dalamnya memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebagaimana amanat undang-undang dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah dan program-program prioritas.
Di akhir pidato, Wagub Kalteng Edy Pratowo berharap nantinya pada saat Sidang Dewan dapat dilakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (nov/eka)















