Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD terkait 3 Raperda

Wagub Edy Pratowo menghadiri Rapur Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (19/12/2025), yang mengagendakan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terkait Raperda tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberi tanggapan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pemprov juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD yang sepakat dan setuju terhadap ketiga Raperda ini yang diajukan dan dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.
“Ini menunjukkan sinergitas berpikir antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus berkembang positif untuk kemajuan Kalimantan Tengah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng pada Jumat (19/12/2025) yang mengagendakan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terkait ketiga Raperda ini.
Penyelenggaraan perpustakaan maupun kearsipan, menurutnya, memiliki tantangan yang cukup kompleks. Satu sisi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, di sisi lain merupakan tanggung jawab dalam melaksanakan sistem pemerintahan yang baik.
“Tantangan inilah yang kiranya dapat kita jawab dengan membuat kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum untuk melaksanakan peran, tugas, dan fungsi Pemerintah Daerah untuk mencoba menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wagub mengungkapkan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemprov memiliki kesamaan cara pandang, yaitu bahwa kemajuan daerah salah satunya harus memperhitungkan kemudahan dan kepastian berinvestasi.

“Tentunya tidak melupakan faktor lingkungan maupun faktor kemanfaatan terhadap masyarakat Kalimantan Tengah. Di mana, investasi yang sehat adalah investasi yang membawa kemanfaatan yang berkelanjutan kepada masyarakat sekitar wilayah investasi tersebut,” ungkapnya.
Raperda ini nantinya menjadi Perda yang akan membuat sebuah kepastian hukum terhadap investasi dan terhadap jaminan kemanfaatan bagi masyarakat melalui arah kebijakan penanaman modal yang terencana dan berbasis potensi unggulan daerah.
“Tentunya penanaman modal atau investasi di Bumi Tambun Bungai ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur dari segala sendi-sendi kehidupan masyarakat. Raperda ini harus bisa menjadi salah satu fasilitas bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tandasnya. (Ira/Lry)









