BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 362 Desember 2024

      31/12/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 361 November 2024

      30/11/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 360 Oktober 2024

      31/10/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 359 September 2024

      30/09/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 358 Agustus 2024

      31/08/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 357 Juli 2024

      31/07/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 356 Juni 2024

      20/06/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 355 Mei 2024

      31/05/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 354 April 2024

      30/04/2024
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Pemerintah
Home›Pemerintah›Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban terhadap Dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah

Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban terhadap Dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah

By Biro Adpim
01/02/2021
796
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya hadir dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Senin (01/02/2021) di Gedung DPRD Provinsi Kalteng.

Pada Rapat Paripurna ini, Wagub menyampaikan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng. Masing-masing tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Beberapa hal yang disampaikan terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, antara lain: berdasarkan Peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa tidak ada pengenaan pembiayaan terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, termasuk denda. Kemudian, mengenai sarana, prasarana, serta Sumber Daya Manusia yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan maupun kelancaran pelayanan Administrasi Kependudukan. Ketiga, hal tersebut telah disertakan sebagai materi muatan Raperda, sehingga menjadi kebijakan terhadap pelayanan kepada masyarakat Kalteng.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Urusan Wajib. Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola pemerintahan yang baik terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut. Efektif dan efisien tentunya menjadi kebutuhan penting dalam melaksanakan urusan tersebut, sehingga dapat menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, terlebih di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lebih lanjut Wagub Kalteng menyampaikan bahwa Administrasi Kependudukan mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat hingga dibentuk program melalui Kementerian Dalam Negeri, yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA. GISA ini mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.

“Pemerintah Provinsi wajib mendukung Program Pemerintah ini, sehingga perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah, sebagai payung hukum bagi seluruh komponen perangkat daerah untuk berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing” katanya.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, antara lain disampaikan mengenai mencegah agar kerugian daerah tidak terjadi. Dijelaskan oleh Wagub Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng selalu berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus menerus dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian daerah.

Hal ini kami lakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, review, dan evaluasi, mulai sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, baik uang maupun barang,” katanya.

Wagub Kalteng mengungkapkan bahwa semua pihak memiliki harapan dan tujuan yang sama, yaitu adanya kejelasan tata cara penyelesaian kerugian daerah. Dengan adanya Perda ini, nantinya pemantauan penyelesaian terhadap kerugian negara/daerah benar-benar dapat dijalankan.

“Semoga Perda ini nanti akan bisa menjadi pedoman yang terbaik untuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah bagi seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (win/boy)

Bagikan
TagsjawabanKalimantan TengahRaperda
Previous Article

Gubernur Sambut Baik Proses Pemeriksaan BPK RI ...

Next Article

Tim Satgas Covid-19 Kalteng Kembali Merilis Hasil ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Wakil Gubernur Edy Pratowo Hadiri Vaksinasi Massal Covid-19 Industri Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah

    08/09/2021
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Hadiri Rapur DPRD, Wagub Sampaikan Pidato Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda

    14/01/2022
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Wagub dan Ketua DPRD Tanda Tangani Berita Acara Persetujuan Raperda RPJMD Kalteng

    25/07/2025
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

    14/07/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Sugianto Sabran: MTQH Menumbuhkan Kecintaan Memahami Al Quran

    23/07/2022
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Wagub Hadiri Rapur Ke-7 DPRD Kalteng, Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Kalteng

    07/09/2020
    By Biro Adpim

  • Umum

    Wagub Hadiri Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Kalteng Tahun 2022

  • Pemerintah

    Gubernur Kalteng Lantik Bupati dan Wakil Bupati Kotim secara Virtual

  • Umum

    Wakili Sekda Kalteng, Asisten Pemkesra Pimpin Rakor Penyelesaian Batas Daerah Kapuas dan Barito Kuala

EkonomiUmum

Gubernur Kalteng Tinjau Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamara

  • Gubernur Agustiar Sabran Panen Udang dan Tabur Benur Udang Vaname di Kawasan Shrimp Estate Berkah

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Kalteng Pos Rayakan HUT Ke-32, Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Transformasi Digital dan Peran Demokrasi

    By Biro Adpim
    06/12/2025
  • Gubernur Hadir dalam Pertemuan Kasatwil Polda Se-Kalteng dan Ajak Bangun Kebersamaan

    By Biro Adpim
    06/12/2025
  • Gubernur Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng

    By Biro Adpim
    05/12/2025

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur Kalteng Tinjau Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamara

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Panen Udang dan Tabur Benur Udang Vaname di Kawasan Shrimp Estate Berkah

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Kalteng Pos Rayakan HUT Ke-32, Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Transformasi Digital dan Peran Demokrasi

    By Biro Adpim
    06/12/2025
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si