BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Pemerintah
Home›Pemerintah›Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban terhadap Dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah

Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban terhadap Dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah

By Biro Adpim
01/02/2021
826
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya hadir dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Senin (01/02/2021) di Gedung DPRD Provinsi Kalteng.

Pada Rapat Paripurna ini, Wagub menyampaikan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng. Masing-masing tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Beberapa hal yang disampaikan terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, antara lain: berdasarkan Peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa tidak ada pengenaan pembiayaan terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, termasuk denda. Kemudian, mengenai sarana, prasarana, serta Sumber Daya Manusia yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan maupun kelancaran pelayanan Administrasi Kependudukan. Ketiga, hal tersebut telah disertakan sebagai materi muatan Raperda, sehingga menjadi kebijakan terhadap pelayanan kepada masyarakat Kalteng.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Urusan Wajib. Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola pemerintahan yang baik terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut. Efektif dan efisien tentunya menjadi kebutuhan penting dalam melaksanakan urusan tersebut, sehingga dapat menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, terlebih di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lebih lanjut Wagub Kalteng menyampaikan bahwa Administrasi Kependudukan mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat hingga dibentuk program melalui Kementerian Dalam Negeri, yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA. GISA ini mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.

“Pemerintah Provinsi wajib mendukung Program Pemerintah ini, sehingga perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah, sebagai payung hukum bagi seluruh komponen perangkat daerah untuk berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing” katanya.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, antara lain disampaikan mengenai mencegah agar kerugian daerah tidak terjadi. Dijelaskan oleh Wagub Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng selalu berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus menerus dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian daerah.

Hal ini kami lakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, review, dan evaluasi, mulai sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, baik uang maupun barang,” katanya.

Wagub Kalteng mengungkapkan bahwa semua pihak memiliki harapan dan tujuan yang sama, yaitu adanya kejelasan tata cara penyelesaian kerugian daerah. Dengan adanya Perda ini, nantinya pemantauan penyelesaian terhadap kerugian negara/daerah benar-benar dapat dijalankan.

“Semoga Perda ini nanti akan bisa menjadi pedoman yang terbaik untuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah bagi seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (win/boy)

Bagikan
TagsjawabanKalimantan TengahRaperda
Previous Article

Gubernur Sambut Baik Proses Pemeriksaan BPK RI ...

Next Article

Tim Satgas Covid-19 Kalteng Kembali Merilis Hasil ...

Share:

Related articles More from author

  • Pemerintah

    Hari ini, Fraksi-fraksi Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada PT BPD Kalteng

    14/09/2020
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Wagub Kalteng Hadiri Rapur, Bahas Dua Raperda

    04/08/2021
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Wagub Hadiri Rapur Ke-7 DPRD Kalteng, Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Kalteng

    07/09/2020
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Pemprov Kalteng dan DPRD Sepakati Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2024

    28/11/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Satgas Covid-19 Sampaikan Intruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang PPKM Level 4 dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa/Kelurahan

    05/08/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Kalimantan Tengah Masih Berstatus Zona Merah

    22/07/2021
    By Biro Adpim

  • Pemerintah

    Sekda Buka Entry Meeting Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalteng T.A. 2022

  • Pemerintah

    Wagub Sampaikan Pidato Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalteng

  • Umum

    Vaksin Merah Putih Buatan Anak Bangsa Tetap Masuk Program Pemerintah

Pemerintah

Pemprov Kalteng Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng

  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Peringatan HUT Ke-45 Satpam Tahun 2025

    By Biro Adpim
    08/01/2026
  • Hari Jadi Ke-73, Plt. Sekda Leonard S. Ampung: Kotim Mampu Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Kalteng

    By Biro Adpim
    07/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Pemprov Kalteng Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    12/01/2026
  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si