BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Pemerintah
Home›Pemerintah›Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban terhadap Dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah

Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban terhadap Dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah

By Biro Adpim
01/02/2021
844
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya hadir dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Senin (01/02/2021) di Gedung DPRD Provinsi Kalteng.

Pada Rapat Paripurna ini, Wagub menyampaikan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng. Masing-masing tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Beberapa hal yang disampaikan terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, antara lain: berdasarkan Peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa tidak ada pengenaan pembiayaan terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, termasuk denda. Kemudian, mengenai sarana, prasarana, serta Sumber Daya Manusia yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan maupun kelancaran pelayanan Administrasi Kependudukan. Ketiga, hal tersebut telah disertakan sebagai materi muatan Raperda, sehingga menjadi kebijakan terhadap pelayanan kepada masyarakat Kalteng.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Urusan Wajib. Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola pemerintahan yang baik terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut. Efektif dan efisien tentunya menjadi kebutuhan penting dalam melaksanakan urusan tersebut, sehingga dapat menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, terlebih di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lebih lanjut Wagub Kalteng menyampaikan bahwa Administrasi Kependudukan mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat hingga dibentuk program melalui Kementerian Dalam Negeri, yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA. GISA ini mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.

“Pemerintah Provinsi wajib mendukung Program Pemerintah ini, sehingga perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah, sebagai payung hukum bagi seluruh komponen perangkat daerah untuk berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing” katanya.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, antara lain disampaikan mengenai mencegah agar kerugian daerah tidak terjadi. Dijelaskan oleh Wagub Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng selalu berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus menerus dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian daerah.

Hal ini kami lakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, review, dan evaluasi, mulai sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, baik uang maupun barang,” katanya.

Wagub Kalteng mengungkapkan bahwa semua pihak memiliki harapan dan tujuan yang sama, yaitu adanya kejelasan tata cara penyelesaian kerugian daerah. Dengan adanya Perda ini, nantinya pemantauan penyelesaian terhadap kerugian negara/daerah benar-benar dapat dijalankan.

“Semoga Perda ini nanti akan bisa menjadi pedoman yang terbaik untuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah bagi seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (win/boy)

Bagikan
TagsjawabanKalimantan TengahRaperda
Previous Article

Gubernur Sambut Baik Proses Pemeriksaan BPK RI ...

Next Article

Tim Satgas Covid-19 Kalteng Kembali Merilis Hasil ...

Share:

Related articles More from author

  • Pemerintah

    Wagub Edy Pratowo Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi

    10/11/2021
    By Biro Adpim
  • EkonomiUmum

    Gubernur Ingatkan Peran KTNA sebagai Penunjang Pembangunan Ekonomi Kalimantan Tengah

    17/06/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Satgas Covid-19 Sampaikan Intruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang PPKM Level 4 dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa/Kelurahan

    05/08/2021
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Yulistra Ivo Azhari Sugianto Sabran Kembali Dilantik Menjadi Ketua TP-PKK Provinsi Kalimantan Tengah

    25/05/2021
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Bank Kalteng

    15/09/2020
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Menghadiri Rapat Paripurna dan Penandatanganan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan

    07/07/2020
    By Biro Adpim

  • Umum

    Gubernur dan Ketua TP PKK Kalteng Ingatkan Kepala Desa untuk Prioritas Mencegah Stunting

  • Umum

    Pasien Sembuh Bertambah 26 Orang, Resiko Tinggi atau Zona Merah 0 Kabupaten/Kota

  • Umum

    TP-PKK Kalteng Jalin Kerja Sama dengan IBI Tingkatkan Program Kesehatan

Umum

Gubernur Agustiar Sabran Bertemu Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan di Jakarta

  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    30/01/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Pengajian Muslimah Peringati Isra Mi’raj dan Rajut Silaturahmi

    By Biro Adpim
    29/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur Agustiar Sabran Bertemu Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan di Jakarta

    By Biro Adpim
    04/02/2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si