Wagub Serahkan Raperda tentang Perubahan Anggaran Tahun 2026 ke DPRD Kalteng

Wagub Edy Pratowo menyerahkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (9/9/2026).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Raperda ini diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, menurut Wagub Edy Pratowo, memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan yang sudah berjalan serta perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2026. “Mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah, serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target Pendapatan Daerah,” kata Wagub dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada Rabu (9/9/2026).

Penyusunan Rancangan Perubahan APBD, tambahnya, juga memperhatikan pokok-pokok kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran. Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemprov Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng. “Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh program kegiatan yang tertuang dalam Rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Secara garis besar, Wagub menyampaikan bahwa Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan ke DPRD Provinsi kalteng dapat dilakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku. “Di dalamnya, memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAPSKPD) Tahun Anggaran 2026 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan,” pungkasnya. (Ira/Ben)









