BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Pemerintah
Home›Pemerintah›Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Menghadiri Rapat Paripurna dan Penandatanganan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Menghadiri Rapat Paripurna dan Penandatanganan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan

By Biro Adpim
07/07/2020
859
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya pada Selasa (7/7/2020) pagi. Agenda rapat tersebut membahas keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL).

Rapat Paripurna (Rapur) tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno yang juga dihadiri oleh Forkopimda, 7 Fraksi Pendukung Dewan, Perwakilan SKPD Provinsi Kalteng, serta disaksikan juga oleh awak media.

Wiyatno mengutarakan bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng telah membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan. Kemudian, pada tanggal 6 Juli 2020 juga telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng sekaligus pendapat akhir fraksi dari 7 Fraksi Pendukung Dewan yang telah sepakat menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

Pada Rapur hari ini, Juru Bicara Fraksi Maruadi membacakan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Adapun pada Rapur telah disebutkan kesepakatan dan persetujuan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Pada hari itu juga dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan oleh Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.

Pada kesempatan yang sama, Wagub Ismail membacakan Pendapat Akhir atas penandatanganan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tersebut.

Perlu diketahui bahwa Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003, sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang di atasnya. “Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian, baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Perlu kita semua sepaham bahwa ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Wagub Kalteng.

Wagub Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa Perda ini nantinya mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal di dalam praktek usaha tani. Perda ini juga menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri itu dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan, produktif, dan mensejahterakan.

Wagub Kalteng mewakili Pemerintah Provinsi mengutarakan, “Kita semua berharap, dengan adanya Perda ini, nantinya bisa membawa angin sejuk bagi saudara-saudara kita petani ladang tradisional yang akhir-akhir ini dapat kami pahami sedang menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka.”

Wagub Ismail menekankan bahwa Pemerintah Provinsi tetap akan menuju ke arah kebijakan seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara bakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). “Perda ini sifatnya hanya menjembatani transformasi maindset (pola pikir) maupun persiapan, baik secara infrastruktur maupun instrumen, menuju ke arah kebijakan PLTB tersebut,” ungkapnya.

Pemprov saat ini berupaya melakukan transformasi pembakaran lahan dengan dibuatnya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan guna mengendalikan Karhutla yang kerap terjadi hampir tiap tahun di musim kemarau. Mengenai telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Ismail mewakili Pemprov Kalteng terus menekankan tetap konsekuensi ke depannya adalah dengan PLTB atau dengan cara tidak membakar lahan. “Jalan terbaik tetap tidak dengan membakar lahan,” tegasnya berkali-kali.

Wagub Ismail membeberkan bahwa setelah Perda ini ditetapkan dan ditandatangani per hari ini, maka tim pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Hal ini agar tidak ada rasa ketakutan masyarakat untuk melakukan sesuatu yang dikatakan kearifan lokal petani ladang. Namun, semua tetap ada batasan, ada aturan yang harus dilakukan, dan ada hukuman juga bagi petani yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Wagub Kalteng. Wagub pun kembali menekankan bahwa adanya Perda ini ke depannya sebagai bentuk keberpihakan Pemprov Kalteng kepada masyarakat adat termasuk kelompok petani kecil atau petani ladang yang membutuhkan ladangnya sebagai konsumsi pribadi.

“Semoga dengan ditetapkannya Raperda ini, maka ke depannya tidak ada lagi keluhan bahwa Pemerintah menghalangi kearifan lokal dan tidak berpihak pada masyarakat atau petani ladang. Jelas penegasan Perda ini mengarah kepada modernisasi pertanian di Kalteng, tetapi tentu tidak serta-merta semudah kita membalikkan telapak tangan. Ada transformasinya, ada mekanismenya. Kita berharap ke depannya semua itu bisa terjadi,” jelas Wagub Ismail usai mengikuti Rapur.

Diungkapkannya juga bahwa transformasi Pemerintah ke depannya tidak ingin adanya kebakaran lahan sama sekali. Namun, Pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur itu untuk ke depannya agar petani tidak membakar lahan. Raperda yang dibuat sebagai bentuk pengendalian kebakaran lahan oleh Pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur ke depannya menjadi jauh lebih baik dengan tidak membakar lahan sama sekali.

Wagub Ismail mewakili Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras dari tim pembahasan Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, baik dari tim Pemprov maupun tim dari DPRD Provinsi Kalteng. “Kami percaya bahwa tim Pansus bersama-sama tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini,” pungkasnya. (renn/bow/dew/din/eka)

Bagikan
TagshutankebakaranpenandatangananpengendalianRaperda
Previous Article

Gubernur dan Forkopimda Kalteng Tinjau Rapid Test ...

Next Article

Royalti Pertambangan Capai Target Nasional, Upaya Meningkatkan ...

Share:

Related articles More from author

  • Pemerintah

    Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban terhadap Dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah

    01/02/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Melalui Plt. Kepala Dinas Sosial Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Baamang

    16/04/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Wagub Edy Pratowo Jadi Narasumber pada Rakor Penguatan Sinergitas Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalteng

    30/10/2025
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Hadiri Rapur DPRD, Wagub Sampaikan Pidato Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda

    14/01/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pastikan Rencana Pembangunan 2023 Sesuai Target, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Pengendalian dan Evaluasi

    16/11/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Kalteng Bergerak Cepat Kirimkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Lehai

    20/08/2020
    By Biro Adpim

  • Umum

    Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Perayaan HUT Ke-15 Gerdayak Indonesia

  • Umum

    Wagub Buka Rakor Forum Kelistrikan Provinsi Kalteng Tahun 2023

  • Umum

    Gubernur Ajak Keluarga Menonton Langsung Lomba Mangaruhi

Pemerintah

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    30/01/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Pengajian Muslimah Peringati Isra Mi’raj dan Rajut Silaturahmi

    By Biro Adpim
    29/01/2026
  • Layanan Kesehatan Makin Merata, Kalteng Raih Penghargaan Nasional UHC Award 2026

    By Biro Adpim
    28/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    30/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si