Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Paparkan 5 Cakupan Pembatasan Selama Libur Hari Raya Idul Adha
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB, Senin (19/7/2021).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat menyampaikan bahwa pemerintah berupaya maksimal mencegah meluasnya penularan selama masa libur Lebaran Idul Adha 1442 H periode 18-25 Juli 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut ada 5 cakupan kebijakan dalam pembatasan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kelima cakupan tersebut, di antaranya pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha 1442 H, pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
Adapun cakupan pertama, yakni pelarangan sementara mobilitas masyarakat, diberlakukan pada seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah. Namun, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan, di antaranya pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil (maksimal 1 pendamping), kepentingan bersalin (maksimal 2 pendamping), pengantar jenazah non-Covid-19 (maksimal 5 pendamping). Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang diberlakukan untuk semua moda transportasi. Dan, bagi perorangan dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat.
Sementara bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama), wajib PCR 2 x 24 jam (udara), serta hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara). Dan, hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa-Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali.
Namun, khusus dokumen sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Sedangkan untuk pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun, dibatasi untuk sementara waktu dengan kata lain dilarang.
Kedua, pembatasan kegiatan peribadatan ditiadakan untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, serta wilayah non-PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye. “Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di rumah masing-masing,” jelasnya seraya menambahkan, untuk daerah lain yang tidak masuk kategori dimaksud, maka dapat melakukan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal rumah ibadah sebesar 30% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, pembatasan silaturahmi oleh masyarakat dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Dalam hal ini, optimalisasi fungsi Posko desa/kelurahan akan berdampak besar dengan menegakkan aturan di lapangan dengan tegas sesuai sanksi yang berlaku.
Keempat, pembatasan aktivitas di tempat wisata dilakukan dengan penutupan seluruh tempat wisata yang berada di Pulau Jawa-Bali serta wilayah yang menjalankan kebijakan PPKM Diperketat. Sedangkan daerah lain yang tidak masuk kategori tersebut, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kelima, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat yang tidak terbatas pada tokoh/pemuka agama dan tokoh masyarakat, kepala desa/lurah/walinagari, pimpinan perusahaan/pemberi kerja, dan media massa. Selain itu, produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan secara konkrit.
Pemantauan pengendalian dan evaluasi kebijakan pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat dan daerah dan dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual. Pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi yang baik dengan sektor terkait baik secara langsung atau tidak dalam mengimplementasikan kebijakan, seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, serta otoritas penyelenggara transportasi maupun unsur masyarakat yang lain. “Pastikan semua saling mendukung dan menjalankan perannya masing-masing,” tegas Wiku.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng pun mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga 19 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, di mana kabupaten/kota zona terdampak sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota.
Kasus Konfirmasi ada penambahan 256 orang, yaitu di Palangka Raya 79 orang, Katingan 22 orang, Kotawaringin Timur 42 orang, Kotawaringin Barat 3 orang, Lamandau 15 orang, Sukamara 47 orang, Seruyan 16 orang, Pulang Pisau 10 orang, Kapuas 21 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 30.208 orang menjadi 30.464 orang.
Jumlah Sembuh ada penambahan 160 orang, yaitu di Palangka Raya 21 orang, Kotawaringin Timur 45 orang, Kotawaringin Barat 30 orang, Lamandau 8 orang, Sukamara 21 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 7 orang, Kapuas 6 orang, Barito Selatan 7 orang, Barito Timur 1 orang, Barito Utara 5 orang, dan Murung Raya 8 orang, sehingga dari semula 26.274 orang menjadi 26.434 orang.
Sementara itu, Kasus Suspek ada penambahan 5 orang, sehingga dari semula 651 orang menjadi 656 orang. Sedangkan Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap 100 orang.
Status Dalam Perawatan ada penambahan 84 orang, sehingga dari semula 3.071 orang menjadi 3.155 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 12 orang, yaitu di Palangka Raya 5 orang, Kotawaringin Timur 2 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Lamandau 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, dan Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 863 orang menjadi 875 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 2,9%.
Jumlah spesimen ada penambahan 554 orang, sehingga dari semula 173.196 spesimen menjadi 173.750 spesimen.
Sebaran Kasus Aktif menurut Kecamatan dan Desa/Kelurahan mengalami penambahan 3 Kecamatan dan penambahan 11 Desa/Kelurahan, sehingga dari semula pada 93 Kecamatan (68,38%) menjadi 96 Kecamatan (70,59%) dan 284 Desa/Kelurahan (16,96%) menjadi 295 Desa/Kelurahan (17,61%).
Zonasi RT Kasus Aktif mengalami penambahan 36 RT, sehingga dari semula Zona Merah 10 RT (0,09%) menjadi 9 RT (0,08%), RT Zona Oranye 92 RT (0,84%) menjadi 86 RT (0,79%), dan RT Zona Kuning 712 RT (6,51%) menjadi 755 RT (6,90%).
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,7%), sehingga dari semula 56,8% menjadi 54,1%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kotawaringin Timur, Palangka Raya, dan Kotawaringin Barat. Sementara Tempat Tidur Isolasi, mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (1,0%), sehingga dari semula 45,1% menjadi 46,1%, di mana ada 6 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Murung Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Palangka Raya.
Capaian target vaksinasi, yaitu Nakes Tahap I sebesar 109,16% dan Tahap II sebesar 102,44%, Pelayan Publik Tahap I sebesar 119,51% dan Tahap II sebesar 65,33%, Lansia Tahap I sebesar 35,30% dan Tahap II sebesar 17,84%, Masyarakat Umum dan Rentan Tahap I sebesar 7,31% dan Tahap II sebesar 2,14%, serta Remaja Tahap I sebesar 0,15% dan Tahap II sebesar 0,00%. (dew)