BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Pemerintah
Home›Pemerintah›Gubernur: APIP yang Handal Diperlukan untuk Perangi Korupsi

Gubernur: APIP yang Handal Diperlukan untuk Perangi Korupsi

By Biro Adpim
09/09/2021
1142
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka Survei Penilaian Integritas (SPI), secara virtual dari Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (9/9/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang handal diperlukan untuk memerangi korupsi. “Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif tanpa mengabaikan peran melalui tindakan represif,” jelas Gubernur.

Lebih lanjut, diuraikan Gubernur, tindakan preventif dapat dilaksanakan APIP melalui pengawasan dalam bentuk audit kinerja, monitoring evaluasi, reviu, konsultasi, sosialisasi, dan asistensi atau bimbingan teknis.

“Adanya mekanisme manajemen yang didukung oleh kepastian hukum akan sangat memungkinkan menciptakan sistem yang dapat mengurangi kesempatan korupsi. Pada akhirnya, faktor penimbul korupsi akan terhambat oleh sistem yang baik,” ucap Gubernur.

Gubernur pun berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat memperbaiki sistem pengendalian intern, penyempurnaan metode pelaksanaan kegiatan, dan koreksi secara langsung atas penyimpangan yang dijumpai di lapangan.

Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi kegiatan pengawasan ini merupakan langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kegiatan konsultasi, sosialisasi, dan asistensi, menurut Gubernur, juga dapat meningkatkan kapasitas obyek pengawasan dalam pelaksanaan tugas, terutama yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan administrasi keuangan.

Gubernur menggarisbawahi, niat dan pembenaran tindakan korupsi akan sangat mempengaruhi penciptaan insan yang berintegritas, baik pada manajemen di tingkat pimpinan, pelaksana, masyarakat luas, maupun APIP sendiri. “Selain sistem yang dibuat, yang penting adalah kita kalau tidak ada niat, pasti tidak akan ada korupsi. Paling tidak, saat acara dengan KPK RI, yang berniat (korupsi) akan hilang niatnya,” pungkas Gubernur mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, saat menyampaikan arahan mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pertemuan dengan para kepala daerah dan jajaran semacam ini, pihaknya sekaligus ingin menyampaikan peringatan. “Saya ingin melalui monitoring dan evaluasi, kita buka apa kendala yang ada. Tapi, kalau ada warning, saya tidak berikan person to person,” jelasnya.

Bahtiar pun menyampaikan apresiasi bahwa di Kalteng belum ada yang menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa adanya laporan-laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat tidak menutup mata. “Mari berikan contoh yang baik di wilayah masing masing,” imbau Bahtiar.

Ia pun meminta pemerintah daerah memberikan perhatian pada masalah manajemen ASN serta pengadaan barang dan jasa. Sebab, berdasarkan data statistik penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK pada periode tahun 2004-2021, tindak pidana penyuapan berada di peringkat teratas dengan 739 kasus (66%), diikuti tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 236 kasus (21%). Adapun sisanya, merupakan tindak pidana penyalahgunaan anggaran (50 kasus), TPPU (38 kasus), pungutan/pemerasan (26 kasus), perizinan (23 kasus), dan merintangi proses (10 kasus).

Dari keseluruhan kasus pada periode tahun tersebut, sebanyak 148 kasus melibatkan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Bahtiar, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, celah yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah masalah perizinan, seperti perizinan pembukaan lahan, perkebunan, dan pertambangan, di samping masalah pengadaan barang dan jasa yang juga masih potensial untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saya titip, Pak Gubernur, berikan pengawasan lebih intens kepada kepala daerah. Saya juga tekankan, pengawasan aktif tolong diperkuat. Kalau pengawasan aktif berjalan, siapapun yang akan melakukan penyimpangan, tidak jadi melakukannya,” tegas Bahtiar.

Ia menjelaskan, selama ini pengawasan masih dilakukan secara pasif, yakni menunggu laporan masyarakat atau membuat laporan hasil program. Setelah itu, baru dilakukan pengawasan atau reviu.

“Seharusnya, pengawasan dilakukan sebelum, saat, dan setelah program berjalan. Kuncinya, pimpinan di daerah melakukan pengawasan yang intens,” kata Bahtiar mengakhiri arahannya.

Saat memberikan tanggapan, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Kalteng saat ini memiliki Perda tentang retribusi ilegal karena diakui bahwa tindakan ilegal tersebut sangat merugikan dalam hal pemasukan bagi keuangan daerah.

Gubernur pun menyampaikan komitmennya untuk menegur atau bahkan memberhentikan kepala perangkat daerah termasuk bupati/wali kota yang terindikasi terlibat kasus korupsi. Gubernur meminta KPK dapat memberikan pendampingan, arahan, dan kerja sama dalam hal ini karena mencegah dinilai lebih baik daripada nantinya ditemukan pejabat yang tertangkap OTT.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama kembali memberikan apresiasi atas pernyataan Gubernur Kalteng tersebut. Ia menekankan bahwa dalam masalah perizinan harus diperhatikan 3 hal, yakni perizinan pembukaan lahan, pengolahan, dan sebagainya memenuhi syarat atau tidak bermasalah; perizinan yang diberikan tidak merugikan daerah; serta tidak ada transaksional pelaku teknis dan pelaku taktis.

Apabila ada kendala dalam urusan perizinan, KPK siap membantu dan mendampingi untuk meminimalisir kebijakan-kebijakan yang merugikan daerah.

Selanjutnya, kegiatan siang hingga sore ini dirangkai dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK Edi Suryanto.

Tampak hadir mendampingi Gubernur di Aula Jayang Tingang dalam kegiatan ini, antara lain Wakil Gubernur Edy Pratowo, Penjabat Sekretaris Daerah  Nuryakin, Plt. Inspektur Saring, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat, Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto, Kepala Dinas ESDM Ermal Subhan, serta Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Suharno. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh bupati/wali kota se-Kalteng atau yang mewakili. (ran/dmr)

Bagikan
TagsAPIPkorupsiKPK
Previous Article

Governor Releases Vehicles to Transport Social Aassistance ...

Next Article

Pj. Sekda Ikuti Rakor Integrasi Rencana Zonasi ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Peran KAD Diharapkan Makin Optimal untuk Ciptakan Iklim Usaha Bebas Korupsi di Kalteng

    29/09/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Wagub Hadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

    20/12/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Vicon dengan KPK, Gubernur Sugianto Sabran Tegaskan Komitmen Pemda Se-Kalteng dalam Pemberantasan Korupsi

    02/07/2020
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Wagub Edy Pratowo Buka Rakor APIP Se-Kalteng

    09/11/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur: Wujudkan Kalimantan Tengah Bebas Korupsi

    14/03/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Sekda Fahrizal Fitri Ikuti Rakor KPK Bersama Sekda Se-Indonesia Bahas Anjungan Pemda di TMII

    09/11/2020
    By Biro Adpim

  • Umum

    Asisten III Lies Fahimah Wakili Pj. Sekda Ikuti Rakor Dukungan Penyelenggaraan PON XX

  • Umum

    Gubernur: Dengan Semangat Isen Mulang, Tangani Covid-19 dan Pembangunan dari Desa ke Kota di Kalteng

  • Umum

    Hadiri Kalteng Bermazmur, Gubernur Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan dan Harmonisasi

Pemerintah

Pemprov Kalteng Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng

  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Peringatan HUT Ke-45 Satpam Tahun 2025

    By Biro Adpim
    08/01/2026
  • Hari Jadi Ke-73, Plt. Sekda Leonard S. Ampung: Kotim Mampu Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Kalteng

    By Biro Adpim
    07/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Pemprov Kalteng Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    12/01/2026
  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si