Sekda Nuryakin Pimpin Apel Peringatan Bulan K3 2023
Sekda Nuryakin memimpin Apel Peringatan Bulan K3 2023 di Halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Senin (13/2/2023) pagi.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Senin (13/2/2023) pagi. Kegiatan Apel ini mengusung tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.
Kegiatan Apel Bulan K3 juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wadji, ASN di lingkup Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta para pengusaha.
Sekda Kalteng Nuryakin saat membacakan sambutan Menaker RI menyampaikan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada semua pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, yaitu dengan membangun budaya K3 yang baik.
Selain itu, Sekda Nuryakin juga mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) di tempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional Ke-110 di Jenewa pada Juni 2022 yang mana Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 ini yang harus menjadi fokus utama, yaitu masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja. Menurut WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam 5 besar negara dengan jumlah kasus TBC nomor 2 di dunia,” tutur Sekda Nuryakin.
Untuk mengatasi hal itu, Kemenaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan TBC di Tempat Kerja sebagai tindak lanjuit amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. “Diharapkan, manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari seleksi pekerja, hygiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja,” ujar Sekda Nuryakin.
Kegiatan Apel Bulan K3 dirangkai dengan penyerahan sejumlah penghargaan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten/Kota se-Kalteng, yaitu Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident), Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), serta Penghargaan Program dan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja. Acara juga dirangkai dengan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. (may/fen)