Standar Pelayanan Minimal untuk Tingkatkan Efektivitas Pendidikan di Kalteng
Sekda Kalteng Nuryakin hadir dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Daerah dalam Penerapan SPM Pendidikan dan Advokasi Program Prioritas Merdeka Belajar kepada Pemerintah Daerah di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (14/4/2023) sore.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan harus ada di dalam rencana kerja dan penganggaran daerah karena merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Daerah meningkatkan mutu dan efektivitas layanan pendidikan. Dengan adanya indikator SPM Pendidikan dalam rencana kerja dan penganggaran, maka Pemerintah Daerah dapat mengukur pencapaian kinerja layanan pendidikan.
“SPM juga dapat digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja layanan pendidikan secara berkala, sehingga dapat menentukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin pada Rapat Koordinasi Perencanaan Daerah dalam Penerapan SPM Pendidikan dan Advokasi Program Prioritas Merdeka Belajar kepada Pemerintah Daerah Tahun 2023 di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (14/4/2023) sore.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun mendukung Kebijakan Merdeka Belajar yang telah dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kebijakan Merdeka Belajar memiliki keterkaitan erat dengan Kebijakan Kalteng Makin Berkah terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Kebijakan Merdeka Belajar menekankan pada pemberian kebebasan kepada siswa untuk memilih dan mengembangkan minat dan bakatnya serta menekankan pada pengembangan keterampilan yang relevan dengan dunia kerja,” ungkap Sekda masih dalam sambutannya.
Selain itu, Kebijakan Kalteng Makin Berkah juga menekankan pada pengembangan ekonomi daerah melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam di Kalteng. “Kebijakan Merdeka Belajar tentunya dapat membantu meningkatkan kualitas SDM Kalimantan Tengah, sehingga akan lebih mampu mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya alam tersebut,” tandasnya.
Adapun beberapa manfaat dari pemenuhan SPM Bidang Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, antara lain menjamin hak pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyediaan layanan pendidikan di daerah, meningkatkan kualitas, efektivitas, dan akses layanan pendidikan di daerah, serta meningkatkan daya saing daerah, sehingga dapat menarik investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, membantu mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tegas Dekda Nuryakin. (ira/eka)