Wakili Gubernur, Sekda Nuryakin Buka Rakor Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024
Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin dan Inspektur Provinsi Kalteng Saring menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait capaian Standar Pelayanan Minimal, bertempat di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (21/5/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin, mewakili Gubernur, memuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2024, Selasa (21/5/2024), di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya.
“Selamat datang kepada seluruh peserta rapat koordinasi, baik yang hadir secara faktual maupun daring dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” ujar Sekda Nuryakin dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya.
Selain itu, Gubernur mengharapkan kegiatan dan momentum yang strategis ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja yang telah dicapai dan memperbaiki hal-hal yang masih kurang optimal.
Lebih lanjut, juga disampaikan bahwa pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal telah dilakukan oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalteng.
“Namun, apabila dilihat dari persentase capaian kinerja, maka kita harus mengakui bahwa masih banyak capaian kinerja yang berada di bawah target yang seharusnya,” lanjutnya.
Hal tersebut merupakan kondisi yang wajib menjadi perhatian dan agar segera dilakukan upaya perbaikan oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298, disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang diitetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal.
Sementara itu, dalam rangka mengawal pelaksanaannya, maka pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 10 diamanatkan bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dilimpahkan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota, termasuk dalam pelaksanaan dan pemenuhan capaian Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin seluruh warga negara memperoleh hak dalam pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui betapa vitalnya urusan pelayanan dasar bagi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
“Oleh karena itu, kegiatan hari ini forum yang sangat strategis untuk memastikan pengawasan atas pelaksanaan SPM, khususnya di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dilakukan secara objektif dan akuntabel, sehingga dapat menghasilkan potret riil kondisi kinerja setiap Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagai bahan perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Melihat kondisi kinerja capaian SPM Kabupaten/Kota se-Kalteng, maka Gubernur meminta agar perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain agar segera mengambil langkah konkret dalam upaya meningkatkan kinerja capaian Standar Pelayanan Minimal di wilayah masing-masing, termasuk dalam realisasi anggarannya, sehingga diharapkan untuk Tahun Anggaran 2024 ini tidak ada lagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang persentase capaiannya berada di bawah 75%.
Selanjutnya, memerintahkan Perangkat Daerah terkait dengan urusan pelayanan dasar untuk melakukan pelaporan secara berkala, sesuai ketentuan pada aplikasi e-SPM Bangda Kemendagri, sehingga mencegah terjadinya perbedaan data capaian pada pelaporan dengan capaian di lapangan serta mengoptimalkan peran dan fungsi APIP dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pendampingan dalam pemenuhan capaian Standar Pelayanan minimal, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, perlu memastikan pendanaan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar telah memenuhi ketentuan dan menjadi prioritas guna memenuhi hak warga negara dan masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas capaian Standar Pelayanan Minimal Tertinggi Tahun 2023, yaitu sebesar 85,20%, dan kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara atas realisasi anggaran Standar Pelayanan Minimal Tertinggi Tahun 2023, yaitu sebesar 71,57%.
Pada kesempatan ini, juga diserahkan Piagam Penghargaan dari Pemprov Kalteng kepada Kabupaten/Kota yang telah berhasil mencapai target yang ditetapkan. Penyerahan diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin dan Inspektur Provinsi Kalteng Saring kepada masing-masing Inspektur di Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Hadir pula dalam kegiatan ini, antara lain Penjabat (Pj.) Bupati Kotawaringin Barat dan Pj. Bupati Sukamara, Kepala Perangkat Daerah Pengampu Standar Pelayanan Minimal di Lingkup Pemprov Kalteng, Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Kepala Perangkat Daerah Pengampu Standar Pelayanan Minimal di Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng. (may/ben)