Plt. Sekda Kalteng Serahkan Naskah Nota Keuangan dan Raperda kepada Pimpinan DPRD
Plt. Sekda Katma F. Dirun menyerahkan Naskah Nota Keuangan dan Raperda Provinsi Kalteng tentang Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRP Provinsi Kalteng, Senin (11/11/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (11/11/2024). Rapur dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong.
Dalam pengantarnya, Arton S. Dohong menyampaikan beberapa agenda, antara lain Pengumuman Usul Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng untuk Masa Jabatan Tahun 2024-2029; Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025; serta Penyerahan Naskah Nota Keuangan dan Raperda Provinsi Kalteng tentang Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.
Disebutkan dalam penyampaian Usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng untuk Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Arton S. Dohong (PDIP) diajukan untuk menempati posisi Calon Ketua DPRD dan Muhammad Ansyari (Gerindra) diajukan untuk menempati posisi Calon Wakil Ketua DPRD. Kedua usulan calon ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalteng.
Sementara itu, Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun saat membacakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Raperda Provinsi Kalteng tentang Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 menyampaikan, “Bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan Belanja Daerah yang sesuai dengan prioritasnya.”
Selain itu, disampaikan mengenai pengelolaan belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian pelayanan publik; rasionalisasi belanja daerah yang belum mejadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah; serta pengalokasian anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Katma.
Selanjutnya, disampaikan, penyusunan Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.
“Secara ringkas, proyeksi struktur dan volume penganggaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama DPRD dengan komposisi, yaitu Pendapatan Daerah Rp 8,6 triliun lebih, Belanja Daerah Rp 9,5 triliun lebih, Defisit Rp 900 miliar lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp 900 miliar lebih, SiLPA Rp 900 miliar lebih, Pencairan Dana Cadangan Rp 0 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp 0 miliar, Penyertaan Modal Rp 0 miliar, Pembiayaan Netto Rp 900 miliar lebih,” lanjutnya.
Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025.
”RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 itu menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang dalam pemenuhan Belanja Wajib Pemerintah dan Program Prioritas yang menjadi tugas terakhir di akhir masa jabatan kami selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”, tegas Katma membacakan pidato Gubernur.
Rapur hari ini dirangkai dengan Penyerahan Naskah Nota Keuangan dan Raperda Provinsi Kalteng tentang Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan langsung Plt. Sekda Provinsi Kalteng Katma F. Dirun kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.
Rapur hari ini juga dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta epala Instansi Vertikal dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. (may/bow)