Update Terkini, Terkonfirmasi Positif di Kalteng Bertambah
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng merilis perkembangan terbaru pada Kamis (21/5/2020), di mana tercatat jumlah pasien sembuh mengalami penambahan sebanyak 6 orang, sehingga jumlah total saat ini sebanyak 121 orang. Penambahan 6 orang pasien yang sembuh tersebut, yaitu di Kota Palangka Raya sebanyak 2 orang, Kabupaten Kapuas 2 orang, dan Kabupaten Murung Raya 2 orang.
Sementara itu, untuk jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Gugus Tugas mengumumkan adanya kenaikan 15 orang pasien terjangkit Covid-19, sehingga secara akumulasi total pasien Covid-19 di Kalteng menjadi 256 orang. Data Sebaran Pasien Covid-19 Kalteng berdasarkan wilayah kabupaten/kota menyebutkan bahwa pada hari ini, Kamis (21/05/2020), dari total 14 kabupaten/kota, sebanyak 3 wilayah mengalami penambahan jumlah pasien positif Covid-19, yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 3 orang, Kabupaten Katingan sebanyak 2 orang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 1 orang, dan Kabupaten Kapuas sebanyak 9 orang.
Untuk angka kematian pasien mengalami kenaikan sebesar 3 orang, sehingga jumlah pasien yang meninggal dunia menjadi 14 orang. Dengan demikian, jumlah keseluruhan pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 121 orang, dengan rincian RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya 27 orang, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun 21 orang, RSUD dr. Murjani Sampit 15 orang, Karantina Pemda dan RSUD Soemarno Sosroadmodjo Kapuas 16 orang, RSUD Puruk Cahu 12 orang, RSUD Ulin Banjarmasin 1 orang, RSUD Puruk Cahu 12 orang, RS Siloam Palangka Raya 10 orang, RSUD Mas Amsyar Kasongan 10 pasien, RSUD Jaraga Sasameh Buntok 4 pasien, RSUD Pulang Pisau 1 orang, dan RS Kota Palangka Raya 4 orang.
Keterangan lebih lanjut dalam rilis menyebutkan bahwa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Kalteng bertambah sebanyak 13 orang, sehingga menjadi 210 orang, dengan ODP terbanyak ada di Kota Palangka Raya, yaitu 70 orang. Hal yang sama juga terjadi pada jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Kalteng yang bertambah sebanyak 3 orang, yaitu dari 54 orang menjadi 57 orang. Distribusi PDP berdasarkan Rumah Sakit Rujukan, yaitu 28 orang di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, 5 orang di RSUD dr. Murjani Sampit, 3 orang di RSUD Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, 3 orang di RSUD Muara Teweh, 1 orang di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, 2 orang di RSUD Sukamara, 4 orang di RSUD Pulang Pisau, 2 orang di RSUD Murung Raya, 6 orang di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dan 3 orang di RS Siloam Palangka Raya.
Data lain dari rilis Tim Gugus Tugas hari ini menunjukkan jumlah Orang Kontak Erat Tanpa Gejala (OTG) yang sehari sebelumnya berjumlah 1.303 orang, hari ini bertambah 36 orang sehingga berjumlah 1.339 orang, dengan jumlah OTG terbanyak terdapat di Kabupaten Murung Raya, yaitu 621 orang.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terus melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai, seperti meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan COVID-19 serta pola hidup bersih dan sehat di tengah pandemi, pembagian masker, hingga bantuan sosial berupa Sembako atau uang tunai.
Pola hidup bersih dan sehat yang gencar disosialisasikan tersebut, antara lain mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, social/physical distancing, dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah tersebut akan menjadi kunci penting memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dapat dikenai sanksi, terlebih lagi Provinsi Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana ditetapkan pembatasan waktu beraktivitas bagi masyarakat pada pagi maupun malam hari. Masyarakat Palangka Raya diminta untuk dapat membatasi aktivitas di luar rumah, dan apabila ada keperluan mendesak, diharuskan menggunakan masker ketika bepergian serta mematuhi aturan mengenai jumlah penumpang dalam berkendara sesuai ketentuan-ketentuan dalam peraturan PSBB. (may/eka/bow/ran)