Update 22 Mei 2020, Pasien Terkonfirmasi Positif Bertambah 34 Orang
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Virus Corona) Provinsi Kalimantan Tengah kembali merilis perkembangan terbaru pada Jumat (22/05/2020). Berdasarkan rilis yang dikeluarkan pada pukul 15.00 WIB tersebut, jumlah pasien positif COVID-19 se- Kalimantan Tengah bertambah 34 orang dengan jumlah total pasien menjadi 289 orang.
Berdasarkan Data Sebaran Pasien COVID-19 Kalimantan Tengah, penambahan jumlah pasien positif terbanyak yaitu di Kabupaten Kapuas yang bertambah 25 orang sehingga total menjadi 56 orang. Adapun Kota Palangka Raya bertambah 8 orang menjadi 77 orang dan Pulang Pisau bertambah 1 orang menjadi 7 orang. Sebaliknya, Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami penurunan jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 1 orang.
Untuk angka kematian pasien mengalami kenaikan 1 orang di Kabupaten Kapuas sehingga jumlah pasien yang meninggal dunia menjadi 15 orang. Dengan demikian, jumlah pasien COVID -19 yang sedang mengalami perawatan sebanyak 143 orang. Pasien sembuh kembali bertambah. Sebanyak 8 orang pasien di Kabupaten Murung Raya telah dinyatakan sembuh sehingga total pasien sembuh menjadi 23 orang. Pasien sembuh di Kabupaten Kapuas bertambah 1 orang dan Barito Selatan juga bertambah 1 orang sehingga total pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 10 orang.
Data lain dari rilis Gugus Tugas COVID-19 Kalteng hari ini menunjukkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 1 orang menjadi 211 orang. Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 8 orang menjadi 65 orang. Orang Tanpa Gejala (OTG ) berkurang 20 orang menjadi 1.319 0rang.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran beserta Tim Gugus Tugas COVID-19 Kalimantan Tengah terus melakukan berbagai upaya guna mencegah dan menangani penyebaran Virus Corona di Bumi Tambun Bungai, seperti meningkatkan sosialisasi protokol COVID-19 atau pola hidup bersih dan sehat di tengah pandemi, membagikan bantuan masker, hingga bantuan sosial berupa Sembako atau uang tunai.
Pola hidup bersih dan sehat yang digencarkan dalam rangkaian sosialisasi tersebut, antara lain mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, physical distancing, dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Sanksi tegas dapat diberikan kepada masyarakat apabila terus saja tidak mengindahkan imbauan pemerintah, terlebih lagi Provinsi Kalteng khususnya Kota Palangka Raya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana ditetapkan pembatasan waktu beraktivitas bagi masyarakat pada pagi maupun malam hari. Masyarakat Kota Palangka Raya diminta untuk membatasi aktivitas keluar rumah dan apabila ada keperluan mendesak diharuskan menggunakan masker ketika bepergian serta mematuhi aturan berkendara yang telah ditetapkan Pemerintah Kota. (sop)