Sekda Fahrizal Fitri Ikuti Rakor KPK Bersama Sekda Se-Indonesia Bahas Anjungan Pemda di TMII
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekda se-Indonesia terkait pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang digelar melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (09/11/2020).
Rakor tersebut diikuti pula oleh Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK Asep Rahmad Suwanda, Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, dan Kepala Kantor Penghubung seluruh Indonesia.
“Kenapa tiba-tiba KPK melayangkan surat untuk membahas TMII, tentu tidak lepas dari amanah yang diberikan UU KPK terkait upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Korwil II KPK Asep Rahmad Suwanda saat membuka Rakor tersebut.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, sebagaimana diketahui tahun ini KPK fokus pada beberapa hal termasuk di dalamnya pembenahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). “Nah, di sini kami khususnya di Korwil II selain membidangi beberapa provinsi, kami juga diberikan amanat membantu Kemensetneg untuk melakukan perbaikan tata kelola aset negara yang diamanahkan kepada Kemensetneg. Beberapa fokus KPK dalam pembenahan aset, di antaranya TMII,” ungkapnya
Koordinasi manajemen aset yang dilakukan KPK berpusat di 4 isu utama, yaitu administrasi (legalisasi aset), penguasaan fisik (apakah aset tersebut sudah dikuasai oleh pemerintah/lembaga negara), penyelesaian sengketa aset, serta optimalisasi pendapatan/pengunaan BMD/BMN. “Isu keempat inilah yang akan lebih banyak kita bahas,” ujar Asep.
Ia menekankan kembali agar tujuan utama didirikannya TMII sebagai pusat pendidikan dan budaya masyarakat Indonesia, jangan sampai bergeser. “Kami mengharapkan pemerintah daerah bisa memanfaatkan anjungan tersebut sebagai ajang promosi wisata dan budaya bagi masyarakat. Pemerintah daerah proaktif dan inovatif meninjau kembali kegiatan serta mengoptimalkan sisi perawatan dan pengunaan,” ucap Asep.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Kemensetneg menjelaskan bahwa aset TMII seluas kurang lebih 150 hektare merupakan milik negara dengan sertifikat hak pakai Kemensetneg. Di atas tanah tersebut, berdiri 33 anjungan daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Indonesia di bawah pengawasan dan pengelolaan Badan TMII. Sebagai upaya tertib administrasi pengelolaan anjungan, Kemensetneg dengan persetujuan Kementerian Keuangan telah melakukan perjanjian pinjam pakai dengan Pemprov se-Indonesia sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
“Dari 33 perjanjian pinjam pakai, baru 30 provinsi yang telah menyerahkan perjanjian pinjam pakai. Setelah melaksanakan pengecekan kondisi fisik anjungan, dari 33 anjungan, sebanyak 28 di antaranya dalam kondisi baik, selebihnya ada beberapa yang kondisinya rusak sedang sampai rusak berat. Kondisi anjungan yang rusak perlu mendapat perhatian masing-masing pemerintah daerah untuk perbaikan,” ujarnya.
Menurut Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, di usia anjungan daerah yang sudah tua bahkan 50 tahun bagi anjungan-anjungan pertama, diharapkan anjungan di TMII lebih tertata dan hidup, terawat dengan baik. “Anjungan bisa menampilkan dirinya sendiri, seluruh potensi daerah, budaya kekayaan alam, dan kuliner,” ujarnya.
Untuk itu, dikatakannya, peran Sekda diperlukan dalam upaya revitalisasi melalui perbaikan-perbaikan fisik dan pemanfaatan secara optimal guna menarik investor dan promosi wisata.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian mengatakan pada prinsipnya di Permendagri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII sudah sangat jelas bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab terhadap revitalisasi setiap anjungan. Ketentuan Permendagri mengisyaratkan pelaksanaan revitalisasi bersumber pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan dasar regulasi tersebut, Pemda diwakili Sekda diharapkan bisa memastikan penganggaran khususnya pemeliharaan dan penggunaan anjungan untuk aktivitas promosi dan lain-lain ke dalam dalam APBD Pemda.
“Saat ini momentumnya sangat tepat sedang penyusunan APBD Tahun 2021. Kami berharap ketersediaan anggaran yang memadai dalam mendukung revitalisasi bisa dicermati dengan seksama, sehingga harapan menjadikan TMII sebagai tempat pelestarian budaya dan wahana perekat persatuan bangsa dapat terwujud,” katanya.
Dalam Rakor tersebut, Sekda Fahrizal Fitri didampingi antara lain oleh Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Guntur Taladjan, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor. (dew/dmr)