Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Paket Sembako bagi ASN dan Tenaga Outsourcing Terdampak Karhutla

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Paket Sembako bagi ASN dan Tenaga Outsourcing Terdampak Karhutla
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan paket sembako kepada PNS Golongan I dan II, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, serta tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan bantuan berlangsung di Istana Isen Mulang Palangka Raya, Kamis (17/9/2026).
Penyaluran paket sembako tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membantu meringankan beban para penerima di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Bantuan ini sekaligus menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap jajaran yang turut menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan pentingnya semangat gotong royong, toleransi, dan kebersamaan sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Kalimantan Tengah. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai Huma Betang, khususnya adab, kebersamaan, saling menghargai, serta kepedulian terhadap sesama.
Gubernur juga mengatakan Pemerintah Provinsi Kalteng terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan, antara lain di sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk terus bergerak maju, meningkatkan pelayanan, serta bekerja sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa di tengah kondisi karhutla, Gubernur Kalteng memberikan perhatian kepada masyarakat, termasuk ASN di lingkungan Pemprov Kalteng. Ia juga mengingatkan ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan mengikuti evaluasi sesuai ketentuan. Khusus PPPK Paruh Waktu, perpanjangan masa kerja akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan pemerintahan. (Ddw/Rnh)









