Satgas Covid-19 Sampaikan SE Menkes Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Varian Omicron
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release untuk hari ini, Sabtu (22/1/2022), mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, menyampaikan Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (SE Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Dalam ketentuan ini, pasien konfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (Isoman) selama memenuhi syarat klinis, syarat rumah, dan pasien adalah tanpa gejala atau mengalami gejala ringan.
Ada beberapa syarat klinis yang perlu dipenuhi, di antaranya usia yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah maksimal 45 tahun atau lebih muda serta tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. Sedangkan untuk syarat rumah, di antaranya memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan memiliki pulse oksimeter.
Jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah atau swasta dengan koordinasi Puskesmas atau Dinas Kesehatan. Selain itu, selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga total menjadi 46738 orang. Pasien dinyatakan sembuh tidak ada penambahan, sehingga total tetap 45141 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia tidak ada penambahan, sehingga total tetap 1590 orang.
Disampaikan juga perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Barito Timur, sehingga dari semula sebanyak 46737 orang menjadi 46738 orang. Sembuh tidak ada penambahan, sehingga tetap 45141 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 6 orang menjadi 7 orang. Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1590 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 11,90%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,25%), sehingga dari 1,38% menjadi 1,13%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 85,06%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I. Selanjutnya, untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan, sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, terdapat dua kriteria, yaitu Level 1 dan Level 2 (berlaku sampai dengan 31 Januari 2022). Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1, meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Barito Timur; serta Level 2, meliputi Kapuas, Seruyan, Sukamara, Lamandau, dan Kota Palangka Raya. (din)